Makassar - Kosmetik kecantikan tanpa izin edar BPOM, Maloloy, yang berhasil disita oleh Tipidter Polrestabes Makassar, ternyata beromzet hingga miliaran rupiah. Polisi sebut, kosmetik ilegal ini diedarkan di Kota Makassar hingga Lampung dan NTT.
Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan dalam pengungkapan kasus kosmetik ini, berhasil menetapkan dua orang tersangka. Mereka bernam Supardi dan Rita.
"Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara yang lain, masih jadi atau sebagai saksi," kata Kompol Supriyadi saat jumpa pers, Selasa 12 Januari 2021.
Baca juga: Polisi Bongkar Kosmetik Ilegal di Makassar
Kedua tersangka, merupakan pemilik atau owner kosmetik bermerek Maloloy. Mereka telah menjalankan bisnis terlarangnya, dua tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, kosmetik tanpa izin edar BPOM ini, dijual hingga diluar pulau Sulawesi.
"Mereka edarkan di Makassar hingga NTT, Lampung dan beberapa wilayah lainnya di luar pulau Sulawesi," jelasnya.
Mantan Kapolsek Rappocini menegaskan, kosmetik Maloloy ini dijual dengan seharga Rp130 perpaket. Berdasarkan keterangan dari tersangka, kosmetik ini masuk di Kota Makassar sebanyak 17 ribu paket.
Hanya saja, 15 ribu paket dikabarkan sudah berhasil tersebar di beberapa daerah. Dan petugas hanya berhasil menggagalkan dua ribu paket di tangan para tersangka.
"Omzetnya hingga miliaran rupiah. Karena setiap paketnya dijual Rp 130 ribu. Infonya, barang yang masuk ke Kota Makassar, sudah mencapai 17 ribu paket," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intens. Karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Sebelumnya, pengungkapan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Kedua tersangka masing-masing, Rita ditangkap di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros dan Supardi ditangkap di Jalan Maccini Raya Makassar. []