Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan terhadap eks Direktur Utama (dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim. Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Tersangka atas nama Hendrisman diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Selain Hendrisman, Kejagung juga meminta keterangan trhadap dua saksi karyawan Mayapada Group Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationshop PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito. "Hari ini hanya dua saksi yang dijadwalkan diperiksa," tuturnya.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Selasa, 11 Februari 2020 dan Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin, 10 Februari 2020.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []