Jakarta - Peraturan Kementerian Agama mengenai Penggunaan toa menjadi kontroversial. Terlebih dengan adanya video pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut Mukti mengenai suara adzan.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Mukti Ali Qusyairi mengatakan jika peraturan Kementerian Agama bukan melarang penggunaan toa, namun pengaturan mengenai volume toa dan waktu penggunaan toa.
“Itu kadang sebagain orang belum membaca surat edaran peraturan Kementerian Agama, tapi sudah menjudge bahwa itu pelarangan. Padahal tidak ada pelarangan disitu, disitu hanya peraturan soal volume dan waktu,” kata Mukti Ali Qusyairi dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada hari Jumat, 25 Februari 2022.
Saya lacak di kitab-kitab itu, memang seperti itu suara kalau lantang, menganggu orang tidur nggak boleh berarti kan ini ada anjuran dari kalangan agamawan itu untuk memberi himbauan kepada masyarakat muslim agar mengatur volume suara.

“Kalau kita amati pernyataan itu ada kaidah fikih yang beliau bahasakan tapi tidak dikutip teks arabnya. Beliau kan mengatakan mencegah mafsadat, mencegah orang yang banyak merasa dirugikan itu diutamakan, diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan itu kalau bahasa ushul fikihnya tapi dibahasakan dengan bahasa halus oleh Menteri itu kalau saya menyimak ya dalam pernyataannya dua menit lebih itu,” katanya.
- Baca Juga: Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M
- Baca Juga: Membandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing, Mahyudin Anggap Menag Kurang Tepat
Mukti Ali Qusyairi mengatakan jika ia tidak setuju jika Menteri Agama dianggap kurang kerjaan mengurusi toa. “Kalau menurut saya ini kurang kerjaan atau tidak, saya pikir tidak. Karena di dalam fikih itu sendiri kan ada aturan-aturannya. Saya yakin Kementerian Agama punya landasan argumentasinya sendiri,” katanya.
Mukti Ali Qusyairi juga mengatakan jika dalam kitab memang sudah diatur jika suara lantang yang dapat menganggu orang lain tidak boleh dilakukan.
“Saya lacak di kitab-kitab itu, memang seperti itu. Suara kalau lantang, menganggu orang tidur nggak boleh. Berarti kan ini ada anjuran dari kalangan agamawan itu untuk memberi himbauan kepada masyarakat muslim agar mengatur volume suara. Karena memang ada landasan pendapat para ulama didalam kitab fikihnya itu,” katanya.
- Baca Juga: Begini Sikap KSP Soal Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara Masjid
- Baca Juga: Aturan Terbaru Tentang Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi
Mukti Ali Qusyairi juga mengatakan jika ia setuju dengan salah satu pernyataan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Azizi Hasbullah.
“Dalam video itu beliau tidak sedang membandingkan adzan dengan suara anjing, tapi yang beliau tekankan adalah betapa pentingnya volume suara adzan itu diatur supaya tidak menganggu. Lebih-lebih dalam masyarakat yang mayoritas non muslim,” kata Mukti Ali Qustairi dalam mengulangi apa yang dikatakan KH. Azizi Hasbullah.
Dalam hal ini, Mukti Ali Qusyairi mengatakan jika pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut tersebut memberikan contoh bukan membandingkan.
“Kalau kita amati, pernyataan Qoumas itu seperti yang dikatakan kiai haji ini, tidak sedang membandingkan atau tidak sedang menganalogikan tapi sedang memberikan contoh-contoh, tamsil-tamsil, bentuk-bentuk suara yang menganggu. Nah ini ada perbedaan dalam perspektif wacana keislaman antara analogi membandingkan dengan tamsil, contoh-contoh, itu beda,” katanya.
(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)