KontraS: Tak Ada Sanksi Bagi Pam Swakarsa yang Represif

KontraS menyampaikan data yang menyebutkan tidak ada sanksi bagi Pam Swakarsa yang menyalahi wewenang ataupun bertindak represif.
KontraS menyampaikan data yang menyebutkan tidak ada sanksi bagi Pam Swakarsa yang menyalahi wewenang ataupun bertindak represif. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan data yang menyebutkan tidak ada sanksi bagi anggota yang menyalahi wewenangnya ataupun berlaku represif di dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa.

"Tidak adanya ketentuan mengenai sanksi baik bagi anggota Pam Swakarsa yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar HAM, serta bagi anggota Polri yang memerintahkan pengerahan massa Pam Swakarsa untuk hal-hal yang melanggar hukum ataupun represif kepada masyarakat sipil lainnya," tulis KontraS dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Kamis, 24 September 2020.

Sampai pengerahan untuk kepentingan politik praktis.

KontraS menyampaikan, peraturan menyoal Pam Swakarsa tersebut mengandung materi muatan yang bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Kemudian, peraturan itu juga dianggap membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya.

Baca juga: MPR Pertanyakan Langkah Idham Azis Bentuk Pam Swakarsa

Selanjutnya, KontraS menyimpulkan kehadiran Pam Swakarsa berpotensi mengundang permasalahan dalam implementasinya.

"Mulai dari memberikan rasa takut kepada masyarakat, menghilangkan esensi Satkamling sebagai organ keamanan di tingkat komunitas, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM, memunculkan vigilante group, sampai pengerahan untuk kepentingan politik praktis," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal (Pol) Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Baca juga: Polri Tanggapi Isu Pam Swakarsa Mirip Situasi 1998

Di dalam Perkap tersebut, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020. []

Berita terkait
Pam Swakarsa Tumpas Rakyat yang Kritisi Pemerintah?
Pakar hukum Muhammad Fauzan meminta Perkap Pam Swakarsa jangan sampai menjadi alat melawan masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Ada Pam Swakarsa, Rakyat Ingat Orba
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengkritik Peraturan Kapolri soal Pam Swakarsa yang membuat rakyat teringat orde baru (orba).
Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa, YLBHI ingat petrus.