Konsekuensi Warga Tak Patuh Saat Transisi New Normal

Dengan tidak diperpanjangnya PSBB Surabaya Raya, roda perekonomian akan kembali hidup tetapi harus memperketat protokol kesehatan.
Ilustrasi New Normal di tempat kerja. (Foto: occumedne.com)

Surabaya - Masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke new normal atau tatanan hidup baru akan membawa konsekuensi sendiri bagi masyarakat. Terutama bagi yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Hartoyo mengatakan memang dilema dalam penerapan PSBB tahap III di Surabaya Raya sebelumnya. Disatu sisi angka positif Covid-19 di Surabaya terus melonjak, sisi lain, pasien positif Covid-19 juga terus bertambah.

Surabaya memang dilema. Disatu sisi untuk Surabaya banyak yang sembuh. Dari wali kota pernah mengajukan agar PSBB tidak diperpanjang.

Apalagi, alasan ekonomi menjadi pertimbangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk tak perpanjang PSBB ke tahap IV.

"Surabaya memang dilema. Disatu sisi untuk Surabaya banyak yang sembuh. Dari wali kota pernah mengajukan agar PSBB tidak diperpanjang. Dampaknya adalah menyelematkan ekonomi," ujar Hartoyo dikonfirmasi Tagar di Gedung DPRD Jatim, Selasa, 9 Juni 2020.

Hartoyo mengaku ketika PSBB diberlakukan dampak ekonomi memang luar biasa. Terutama bagi ojek online, pedagang dan karyawan. Masyarakat banyak khawatir orang meninggal bukan karena terinfeksi virus corona, tetapi meninggal karena kelaparan.

"Terus terang kami sering dialog dengan Gojek, pedagang dan karyawan yang kena dampak Covid-19, mereka mengeluh. Di satu sisi kita sehat. Di satu sisi masalah ekonomi," tuturnya.

Hartoyo mengaku setuju PSBB tidak diperpanjang oleh kepala daerah yang terkait. Mengingat saat PSBB berlaku masih banyak masyarakat yang keluyuran tanpa mematuhi protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker, sering cuci tangan, dan jaga jarak.

"Banyak yang tidak patuh, tidak efektif (PSBB). Kasihan masyarakat yang berdiam di rumah, dokter yang merawat pasien covid-19. Sementara yang lain keliaran tanpa masker," kata dia.

Dengan adanya masa transisi ke new normal keputusan diserahkan ke masyarakat sendiri. Jika masih ingin hidup, maka harus mengikuti protokol kesehatan. Meski PSBB tak diperpanjang, penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak harus tetap berjalan.

Sementara anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mengatakan pemberlakuan PSBB membuat situasi menjadi dilematis. Ekonomi akan anjlok, jika PSBB kalau diperpanjang. Disisi lain Surabaya masuk zona merah pekat di tengah pandemi Covid-19.

"Inilah juga menjadi ancaman bagi warga Surabaya,” tuturnya.

Partai Golkar berharap Pemkot Surabaya membuat tindakan-tindakan lebih ketat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai sebaran Covid-19. Seperti halnya di pasar tradisional, mengingat selama PSBB diberlakukan banyak masyarakat dan pedagang tak mematuhi protokol kesehatan.

Ketua DPD Golkar Surabaya itu menegaskan untuk memutus pandemi covid-19, perlu dilakukan kedisiplinan bagi masyarakat. Sementara kehadiran TNI, Blegur menilai hanya dalam rangka penegakan kedisiplinan protokol kesehatanm

“Mulai hari ini kedisplinan harus ditegakkan agar protokol Covid-19 bisa berjalan dan pandemi bisa diturunkan di kota Surabaya,” tuturnya. []

Berita terkait
Pemkot Malang Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang mencatat ada enam pasien Covid-19 dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.
Sanksi Pengusaha Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Pemkot Surabaya sedang menyusun Perwali protokol kesehatan setelah memasuki masa transisi dari PSBB ke new normal.
PSBB Berakhir, Risma: Jaga Kepercayaan Gubernur
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta kepada warga tidak lagi mengeluh dan menerapkan protokol kesehatan setelah PSBB tidak diperpanjang.
0
Uni Eropa Perpanjang Sertifikat Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus
Negara-negara Uni Eropa (UE), 28 Juni 2022, menyetujui perpanjangan penggunaan sertifikat Covid-19 satu tahun hingga akhir Juni 2023