Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim berharap Polres Pematangsiantar dan pemerintah setempat menindak tegas Studio 21, yang berada di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Selain persoalan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar, AKP David Sinaga, tempat hiburan malam itu juga diduga menjadi sarang peredaran narkotika. Sebab, bukan kali pertama ditemukan di lokasi tersebut penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba.
Jika ada peredaran narkoba dalam kelab tersebut, difasilitasi pemilik dan atau management sepenuhnya itu kewenangan polisi
Menurut data yang diterima Tagar, Polres Siantar baru-baru ini menangkap karyawan Studio 21, yakni Edi (50) dan Riko (35). Pasalnya, dari kedua orang itu ditemukan puluhan butir ekstasi.
Mengetahui itu, Yusuf berharap Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melakukan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Yusuf mengatakan, ada beberapa tindakan yang bisa diberikan, yakni berupa sanksi pidana dari Polres Siantar dan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Siantar.
"Penegakan hukum terkait peredaran narkoba tentu harus profesional dan akuntabel. Jika ada peredaran narkoba dalam kelab tersebut, difasilitasi pemilik dan atau management sepenuhnya itu kewenangan polisi," kata Yusuf dihubungi Tagar, Sabtu, 6 Februari 2021.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah saat mengikuti sidang di DPRD Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)
"Sepenuhnya kita serahkan kepada polisi. Terkait peredaran narkoba harus tegas bertindak menurut hukum," ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Pesannya sesuai dengan Kapolri, jalankan tugas Harkantibmas dan penegakan hukum yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tindak mencopot jabatan oknum anggota tersebut wujud Polda SU responsif," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor bisa memberikan sanksi administrasi terhadap Studio 21 termasuk menutupnya.
- Baca juga: Kompolnas Respons Pencopotan David Sinaga oleh Kapolda Martuani Sormin
- Baca juga: Dugem dan Mabuk, Kasat Narkoba Polres Siantar Terancam Dicopot
"Usaha hiburan malam yang telah mendapatkan izin, apabila ada pelanggaran peraturan perundang-undangan harus ditindak. Tindakan itu bisa administrasi. Tutup menutup itu masuk kategori sanksi administratif dan pemerintah daerah terkait izin usaha hiburan malam ada atau tidak," ucap Yusuf.[]