Manggarai - Polisi menangkap Komplotan pencuri pakan ternak di Toko Kuda Terbang, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 15 Juni 2020.
"Komplotan pencuri terdiri dari delapan orang. Polisi menangkap mereka di rumah kontrakan mereka di Kampung Nekang, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Senin 15 Juni 2020," kata Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA Bagus Suhartono ketika dikonfirmasi Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.
Polisi sudah mengamankan mereka dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kedelapan pencuri tersebut berinisial, HD 24 tahun merupakan karyawan di Toko Kuda Terbang, BAS 20 tahun, EDI 22 tahun, GN 20 tahun, EM 22 tahun, AM 21 tahun dan HN 20 tahun dan YA 24 tahun.
Suhartono menerangkan, tujuh orang pelaku berasal dari Kecamatan Pocoranaka, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan satu orang berinisial YA 24 tahun merupakan warga Desa Ndiwar, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
"Anggota Polres Manggarai menangkap mereka setelah mendapat laporan dari pemilik toko, Paulus Yonathan Mantra 29 tahun," katanya.
Suhartono membeberkan, mereka memasuki toko Kuda Terbang dengan memanjat tembok, kemudian membobol grendel jendela toko dan mengambil 10 karung pakan ternak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
"Polisi sudah mengamankan mereka dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tegasnya. []