Komplotan Magelang Sekap dan Aniaya Warga Klaten

Warga Klaten menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh komplotan dari Magelang. Setelah disekap dan dianiaya, harta korban dirampas pelaku.
Dua pelaku dikenai pasal pencurian dan kekerasan digelandang Polsek Kalasan, Sleman, Senin 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Handoko 25 tahun, warga Kokosan, Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi korban pencurian dan kekerasan oleh kompolotan kekasih barunya. Korban pacaran dengan perempuan berinisial IR 30, warga Rejowinangun Selatan, Magelang, Jawa Tengah ini baru tiga hari setelah berkenalan melalui media sosial.

Peristiwa itu bermula di pinggir Jalan Jogja-Solo, tepatnya di Dusun Sorogenen Purwomartani, Kalasan, Sleman pada Jumat Januari 2020 sekitar pukul 21:00 WIB. Korban sempat diculik, dibawa dengan mobil kemudian dianiaya oleh empat pelaku. Setelah itu barang milik korban dirampas oleh para pelaku.

Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi Iman Santoso mengatakan korban mengenal pacarnya melalui media sosial Facebook. Namun di balik hubungan tersebut, pacarnya mempunyai niat jahat kepada korban. Perbuatan itu tidak hanya direncanakan sendirian oleh pacarnya. Otak dari perbuatan itu berasal dari pelaku berinisial ED 32 tahun.

Dua pelaku IR dan ED sudah ditangkap pertugas kepolisian. "Korban dicuri dan dianiaya oleh pacarnya dan teman-teman pacarnya," kata Kompol Iman Santoso kepada wartawan di Mapolsek Kalasan, Senin 10 Februari 2020.

Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Purwanta mengungkapkan, mulanya korban hendak ketemuan dengan pacarnya berinisial IR yang dikenalnya melalui media sosial. Mereka bertemu karena berniat meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 500 ribu.

Korban dicuri dan dianiaya oleh pacarnya dan teman-teman pacarnya.

Kemudian keduanya bertemu, namun saat itu korban tidak bisa memberikan sejumlah uang yang akan diminta pacarnya. Korban hanya memberi Rp 100 ribu karena korban tidak punya uang lagi.

Kemudian selang beberapa saat datang mobil dan satu orang jalan kaki di belakang mobil. Seorang yang berjalan kaki mengaku suami dari pacarnya tersebut. Tiba-tiba korban dipukul oleh orang itu dengan temannya.

Selanjutnya sepeda motor korban diminta paksa. Motor korban dibawa dikendara oleh pacarnya. Tak hanya itu, korban dibawa masuk dalam mobil untuk dirampas barang-barangnya seperti dompet, STNK sepeda motor. Mobil kemudian melaju ke arah Magelang.

Setelah sampai di daerah Maguwoharjo, Sleman, korban dilepaskan dan disuruh pulang. Namun di tempat ini, korban kembali dianiaya oleh para pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan lebih lanjut.

Motif dari perbuatan tersebut, pelaku memang ingin memiliki harta korban. Dua pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Jurus Jitu Polresta Yogyakarta Tekan Kriminalitas
Polresta Yogyakarta mengklaim angka kriminalitas di wilyahanya turun sepanjang 2019. Ada jurus jitu untuk menekannya. Apa itu?
Kriminalitas di Jatim Tinggi, 10 Orang Ditembak Mati
Polda Jawa Timur mencatat selama tahun 2019 angka kriminalitas mulai dari Curat, Curas, hingga Trafficking tercatat 17.305 kasus.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyekapan di Makassar
Tiga pelaku penyekapan serta penganiayaan terhadap Muh Asri diamankan di salah satu rumah di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.