Medan - Kepolisian di Medan menangkap komplotan pencurian sepeda motor. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur saat mengamankan pelaku yang berusaha melawan dan kabur.
Mereka yang ditangkap adalah RBS, 33 tahun, warga Jalan Turi Bahagia, Kecamatan Medan Kota, sebagai pelaku pencurian, MAP, 25 tahun, warga Jalan Pasar X, Tembung, Gang Wijaya, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai penadah, dan REP, 37 tahun, warga Jalan Pasar VIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagai perantara.
Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, satu kunci sepeda motor Honda Beat, dan uang senilai Rp 120 ribu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Inspektur Satu Polisi Ainul Yaqin membenarkan penangkapan itu, Selasa, 9 Juni 2020. Pelapor kasus ini adalah Onder Lumban Raja, 52 tahun.
Berawal saat Onder datang ke warung tuak Nainggolan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4415 XAM.
Sepeda motor itu kemudian diparkirkan di depan warung dengan kondisi stang terkunci. Saat itu Onder sudah mabuk dan lalu tertidur. Saat terbangun, dia tak lagi melihat sepeda motor miliknya. "Korban membuat pengaduan ke kepolisian," ujar Ainul.
Mendapati laporan itu, kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti di lokasi. Di situ ada juga rekaman CCTV.
Pelaku yang telah kami amankan dipersangkakan dengan pasal berbeda
"Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku curanmor di warung tuak berhasil kami tangkap, yaitu RBS. Pelaku ditangkap di warung kopi Bang Cecep di Jalan Bahagia Medan pada Jumat, 5 Juni 2020," ucapnya.
Setelah menangkap RBS, kemudian dia diinterogasi. Berdasarkan keterangan RBS polisi pun melakukan pengembangan. Namun, RBS melakukan perlawanan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Setelah kami lakukan tindakan tegas dan terukur, dia langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tuturnya.
Setelah polisi melakukan pengembangan, diungkap pelaku lainnya, yaitu RE yang berperan sebagai penjual sepeda motor curian itu kepada penadah.
"Seusai menangkap RE, kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap MAP sebagai penadah. Dari situ jugalah kami amankan sepeda motor Honda Beat," terangnya.
Selain itu, kepolisian juga menetapkan satu orang pelaku lainnya, masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah rekan RBS dalam melakukan aksi pencurian.
"LS rekan dari RBS kami tetapkan sebagai DPO. Pelaku yang telah kami amankan dipersangkakan dengan pasal berbeda. RBS melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dua orang lainnya dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana," tandas Ainul.[]