Jakarta - Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Koperasi Petani Sawit Makmur dengan PTPN V di Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau.
Kasus ini diadukan oleh Setara Institute dengan mewakili Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang beranggotakan 997 orang Petani dan 120 orang pengurus Koperasi.
Berdasarkan keterangan Setera Institute, sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi Petani di Koperasi Petani Sawit Makmur, Petani yang menjual hasil kebun sendiri dilaporkan menggelapkan barang oleh PTPN V di Polres Kampar dan saat ini telah ditetapkan status tersangka terhadap 2 orang Petani.
Hal ini tidak terlepas dari peristiwa PTPN V yang diduga mengabaikan pemenuhan hak para petani atas bahan pangan yang laik dengan membiarkan kebun sawit yang gagal dan dugaan mark-up biaya pembangunan kebun yang berdampak pada kemiskinan para petani.
- Baca Juga : Kriminalisasi Petani di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang
- Baca Juga : GMKI Dampingi Petani Adukan Kasus Tanah ke Kantor Staf Presiden
Komnas HAM RI telah menerima pengaduan Setara Institute pada hari Jumat, 20 September 2021. Komnas HAM RI akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya kepada pihak kepolsian terkait pengaduan kriminalisasi.
Sebelumnya, sejumlah petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Selasa, 14 September 2021.
Perwakilan petani Kopsa M datang ke LPSK untuk meminta perlindungan karena merasa dikriminalisasi oleh PTPN V dan Polres Kampar.
Hal ini terkait masalah sengketa lahan antara Kopsa M dengan PTPN V di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.
Kehadiran para petani ke LPSK didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute.
"Perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya.
- Baca Juga : Komnas HAM: Hak Asasi Manusia Pedoman untuk Bangun Keadilan
- Baca Juga : Petani di Jatim Protes Maraknya Alih Fungsi Lahan
Hendardi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap petani Kopsa M atas laporan PTPN V dan proses tidak prosedural Polres Kampar menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.
"Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi," ungkap Hendardi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Kampar telah menetapkan dua petani sebagai tersangka.
Kasus dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki Islami Parsha, pada 2 September 2021 dan Samsul Bahri pada 7 September 2021.
"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," tegas Hendardi. []