Rapat Komisi VII DPR dan PLN Tertutup, Ada Apa?

Rapat Komisi VII DPR dan PT PLN berlangsung tertutup. Rapat yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.10 WIB.
Sejumlah wartawan dilarang masuk meliput rapat Komisi VII DPR RI dengan PT PLN di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. (Foto: Popy/Tagar)

Jakarta - Rapat Komisi VII DPR RI dan PT PLN berlangsung tertutup. Rapat yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.10 WIB. 

Dalam rapat ini DPR meminta kejelasan kepada PLN ihwal pemadaman listrik se-Jabodetabek dan beberapa wilayah di Pulau Jawa. Wartawan dilarang meliput jalannya rapat tersebut.

Para anggota dewan yang masih menjalani masa reses harus menghadiri rapat dengan PLN karena pemadaman listrik dianggap sebagai sesuatu yang mendesak.

Sejauh ini pihak PLN belum memberikan keterangan kepada media. Bahkan, ruang rapat yang biasanya dibuka untuk media kali ini ditutup.

Tak hanya itu, pintu masuk ruangan pimpinan Komisi VII dijaga ketat oleh petugas.

Berdasarkan agenda, Komisi VII DPR meminta penjelasan dari PLN mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik selama dua hari (4-5 Agustus) yang terjadi di Jabodetabek hingga Jawa Tengah.

Baca juga:

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura