Jakarta - Komisi III DPR menerima makalah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 19 Januari 2021. Makalah tersebut nantinya digunakan oleh Komjen Listyo sebagai naskah dalam mengikuti fit and proper test.
Makalah tersebut diantarkan oleh tiga jenderal berbintang dua, antara lain Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo.
Diumumkan fit and proper test mulai pukul 10.00 WIB, kemudian akan diberikan waktu kepada beliau untuk memberikan paparan.
"Kita hari ini menyerahkan naskah fit and proper test yang akan dilaksanakan. Intinya itu saja, kami datang ke sini mewakili calon kapolri," ujar Wahyu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 20 Januari 2021.
Wahyu mengungkapkan, dirinya tidak bisa menjelaskan isi dan detail dari makalah Listyo. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Listyo untuk menjelaskan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
"Diumumkan fit and proper test mulai pukul 10.00 WIB, kemudian akan diberikan waktu kepada beliau untuk memberikan paparan dan juga ada penyampaian ke Komisi III," ungkap Wahyu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap, arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0.
“Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), serta pelayanan publik," tutur Herman.
Herman mengatakan, selama ini paradigma terhadap kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum hanya diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, Herman berharap, kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis dapat merubah paradigma tersebut dan bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar.
Herman menambahkan, pendekatan keadilan restoratif tersebut juga harus memenuhi syarat materil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). []
(Amalia Amriati Fajri)