Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Injil berbahasa Minang yang sebelumnya tersedia di layanan playstore google telah dihapus. Dengan begitu, persoalan yang cukup membuncah Ranah Minang ini dianggap selesai.
Kalau soal lain atau soal hukum tentu ke instansi lain kita komunikasikan.
"Sudah (dihapus)," kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, kepada Tagar melalui pesan WhatsApp, Minggu, 7 Juni 2020.
Jasman tidak membeberkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya, apakah akan menyelidiki pembuat aplikasi atau tidak. Dia mengganggap persoalan itu telah berakhir.
"Sesuai surat ke Kominfo, sesuai tugasnya tentu kita hanya meminta menghapus aplikasinya. Kalau soal lain atau soal hukum tentu ke instansi lain kita komunikasikan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melayangkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dia meminta agar Kominfo menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau yang menghebohkan masyarakat Sumbar beberapa hari lalu.
Dalam surat bernomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan meninta Menteri Kominfo menghapus aplikasi tersebut dari playstore google.
Ada dua hal yang mendasari Gubernur Sumbar meminta penghapusan aplikasi Alkitab. Pertama karena masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi itu.
Kedua, hal itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia juga meminta agar Kominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari. []