Pembuat Injil Berbahasa Minang Harus Minta Maaf

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat meminta pembuat aplikasi Injil berbahasa Minang minta maaf.
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Sayuti Datuak Rajo Pangulu. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Pembuat aplikasi Injil berbahasa Minangkabau yang sempat beredar di playstore google harus meminta maaf secara terbuka kepada publik. Jika tidak, si pengunggah telah menyatakan sikap bermusuhan kepada seluruh orang Minangkabau.

Kita tidak boleh mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Sayuti Datuak Rajo Pangulu, menanggapi persoalan Injil berbahasa Minang.

"Kita tidak boleh mengganggu kerukunan antar umat beragama, tidak boleh saling mempengaruhi, itu sudah jelas," katanya kepada Tagar, Jumat, 5 Juni 2020.

Sayuti menegaskan Alkitab berbahasa Minang sangat bertentangan dengan filosofi adat di Ranah Minang yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Intinya, adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan kitab suci.

"Yang disebut orang Minangkabau itu adalah yang berdasarkan landasan itu (ABS-SBK)," katanya.

Memang, kata Sayuti, bahasa Minangkabau boleh dipelajari dan dibahasakan orang selain masyarakat Minang. Namun, kalau digunakan untuk sebuah kitab suci tentu akan menuai polemik.

"Yang jadi masalah adalah ketika mengunggah ke media sosial. Lagian kenapa pula harus dibuat dalam bahasa Minang, mereka itu kan paham bahasa Indonesia," katanya.

Sebelumnya, warga Sumbar dihebohkan dengan temuan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Persoalan ini pun direspon langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dalam surat nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan meninta Menteri Kominfo menghapus aplikasi tersebut dari playstore google.

Ada dua hal yang mendasari Gubernur Sumbar meminta penghapusan aplikasi Alkitab. Pertama karena masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi itu.

Kedua, hal itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia juga meminta agar Kominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari. []

Berita terkait
Komentar MUI Sumbar Soal Injil Berbahasa Minang
MUI Sumatera Barat mendukung langkah gubernur yang telah meminta Kominfo menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang.
Irwan Prayitno, Gubernur Penolak Injil Bahasa Minang
Irwan Prayitno merupakan Gubernur Sumatera Barat dua periode. Dia pernah tiga periode menjadi anggota DPR RI.
Heboh Injil Berbahasa Minang di Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta Menteri Kominfo menghapus aplikasi injil berbahasa Minangkabau.
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.