Kominfo: KPI Tak Berwenang Awasi Konten Netflix

Direktur penyiaran Kominfo menegaskan bahwa KPI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan tayangan yang ada pada Netflix dan YouTube.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Direktur penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan tayangan yang ada pada platform streaming di internet seperti Netflix dan YouTube.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang menyebutkan bahwa KPI berperan memantau media sosial dan internet. Jika ada pelanggaran dalam tayangan di platform dunia maya, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Kominfo.

"Sebenarnya KPI itu tugasnya melihat atau me-monitoring TV (televisi), yang mengenai media baru aturannya belum ada," kata Gery saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

"(Kominfo) agar masyarakat dapat melaporkan konten YouTube yang mengandung unsur pelanggaran," ujarnya.

Menurut Gery, KPI hanya memiliki otoritas untuk menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

Sebenarnya KPI itu tugasnya melihat atau me-monitoring TV.

Pengaturan mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggung jawaban dan evaluasi.

Kedepan, ia meminta agar aturan dapat diperjelas. Karena selama ini pihak Kominfo yang berhak memberhentikan suatu tayangan yang mengandung unsur pelanggaran dalam media sosial.

"Harusnya tegas secara aturan, yang sekarang terus terang kalau media baru yang streaming (Netflix dan lain-lain) itu lebih banyak nanti masyarakat yang menyampaikan ke Kominfo. Jadi Kominfo yang aktif men-take down," ucapnya.

Terkait tayangan pada media sosial dan internet, pihaknya di Kominfo, diakui Gery telah memiliki tim secara terpisah yang mengatur hal tersebut.

"Karena ada tim, tim gabungan antara Kominfo, dan dari perwakilan masing masing. Jadi sekarang yang sering ada take down, itu dari masukan masyarakat," kata Gery.

Diberitakan sebelumnya, wacana pengawasan KPI terhadap media berbasis internet bergulir sejak beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Geryantika Kurnia menyarankan pihak Komisi Penyiaran untuk berfokus pada tayangan di televisi swasta.

Menurut dia, masih banyak stasiun televisi yang bandel karena menayangkan acara yang sudah jelas ada larangannya. Misalnya program-program yang menghadirkan seorang transgender, Lucinta Luna sebagai bintang tamu.

"Itu KPI harus kejar, kenapa hal seperti itu masih ditayangkan di televisi," ujar dia.

Baca juga:


Berita terkait
Rudiantara: Apa yang Mau Diawasi KPI di YouTube?
Rudiantara mempertanyakan objek seperti apa yang mau diawasi KPI tentang wacana untuk mengawasi konten yang ada di Netflix dan YouTube.
YouTube, Netflix, Facebook Kini Diawasi KPI
Konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis akan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022