YouTube, Netflix, Facebook Kini Diawasi KPI

Konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis akan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis akan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyebutkan sedang menyiapkan aturan yang akan dijadikan dasar hukum. 

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata katanya usai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Upaya tersebut bertujuan agar konten yang berada di media digital bisa dipantau untuk layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis semakin digemari sebagian besar masyarakat yang sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terlebih kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.

"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata dia.

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.

"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung. []

Berita terkait
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya