Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung langkah Gubernur Sumbar yang menyurati Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang.
Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian dan kesepakatan.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengaku juga telah berkoordinasi dengan gubernur untuk mengambil sejumlah langkah terkait hadirnya aplikasi tersebut di playstore google.
"Alhamdulillah, gubernur langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kadiskominfo menyelesaikan persoalan ini dan langsung berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup aplikasi itu," kata Buya Gusrizal melalui keterangan resminya, Jumat, 5 Juni 2020.
Buya Gusrizal menilai, aplikasi Alkitab berbahasa Minang dapat memicu konflik Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) khususnya di Ranah Minang. Menurutnya, setiap orang Minang sudah pasti muslim. Jika dia bukan muslim, berarti bukan orang Minangkabau.
"Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian dan kesepakatan," tuturnya.
Sebelumnya, warga Sumbar dihebohkan dengan temuan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Persoalan ini pun direspon langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dalam surat nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan meninta Menteri Kominfo menghapus aplikasi tersebut dari playstore google.
Ada dua hal yang mendasari Gubernur Sumbar meminta penghapusan aplikasi Alkitab. Pertama karena masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi itu.
Kedua, hal itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia juga meminta agar Kominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari. []