Padang - Manjelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang belum menentukan sikap atau pun mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. Begitu juga soal pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri yang jatuh di bulan Mei 2020.
Jika penyebaran covid-19 ini cepat berlalu dan kondisi semakin membaik, maka kita akan melaksanakan tarawih seperti biasa.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan hingga kini belum MUI Padang masih melihat perkembangan kondisi kasus penyebaran virus corona (covid-19) di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang.
Sampai kini, kata Duski, pelaksanaan ramadan masih seperti biasa dan belum ada ketentuan apa pun yang dikeluarkan MUI Padang.
MUI Padang akan melakukan penilaian saat ramadan sudah kian mendekat. Jika kondisi wabah ini masih memperihatinkan, maka dipastikan salat tarawih di masjid akan ditiadakan. Namun jika kondisinya mulai membaik, maka salat berjamaah akan dilaksanakan seperti biasa.
"Kita di daerah kan sudah diberikan kewenangan untuk menentukan sikap, jika kondisinya memungkinkan. Jika penyebaran covid-19 ini cepat berlalu dan kondisi semakin membaik, maka kita akan melaksanakan tarawih seperti biasa. Tapi kalau kondisinya masih seperti ini, maka kecil kemungkinan untuk salat berjamaah di masjid," katanya, Jumat, 10 April 2020.
Meski di tengah corona, dia menghimbau agar umat Islam tetap menyambut kedatangan bulan suci ramadan dengan semangat seperti biasa. Namun, dia melarang keras masyarakat untuk melakukan balimau dan berdoa (berkumpul dalam jumlah yang banyak) menyambut kedatangan ramadan.
"Kurangi bepergian, karena itu akan menimbulkan penumpukan orang, dan patuhilah imbauan pemerintah. Jaga jarak dan di rumah saja, supaya wabah ini segera habis dan kita bisa melakukan aktivitas secara normal kembali," katanya. []