Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini menggunakan istilah PPKM level 1-4 untuk penentuan pembatasan mobilitas di wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 25 Juli 2021.
Namun, belum ada keputusan dari pemerintah akan dilakukan perpanjangan atau pelonggaran.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi masih belum memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan.
"Kita tunggu saja, saat ini masih finalisasi," katanya, Minggu, 25 Juli 2021.
Untuk diketahui, PPKM Darurat yang kini menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah, yakni:
Level 1
Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2
Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3
Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4
Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. []
Baca Berita: Aksi Tolak PPKM dan 'Jokowi End Game', Asrul Sani: Berbahaya