Komentar Imam Kota New York Soal Disertasi Abdul Aziz

Imam Masjid di Kota New York, Imam Shamsi Ali ikut angkat bicara perihal viralnya disertasi Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz. Berikut penjelasannya
Imam Masjid di Kota New York, Imam Shamsi Ali. (Foto: Dok Shamsi Ali)

Makassar – Imam Masjid di Kota New York, Imam Shamsi Ali ikut angkat bicara perihal viralnya disertasi Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz dalam meraih gelar doktoralnya. Disertasi Abdul Aziz itu tentang “hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam”.

Menurut lelaki kelahiran Bulukumba itu, meski belum membaca secara langsung disertasinya, namun dari wawancara yang berlangsung di stasiun televisi, Ia mengatakan bahwa hubungan halal itu karena ada dua hal, pertama karena suami istri, dan kedua adalah “komitmen” hubungan itu sendiri.

Artinya, lanjut Shamsi Ali itu seorang pria dan wanita dewasa boleh saja melakukan hubungan seksual tanpa didahului oleh akad nikah. Dalil yang dipergunakan sebagai basis kesimpulannya adalah ayat milkul yamin yang ada di Surah Al-Mukminun ayat ke 6 misalnya.

“Pertama, sebuah penempatan argumentasi yang salah. Ayat dengan makna dan konteks sejarah yang berbeda dipaksakan untuk dijadikan basis argumentasi bagi sebuah pemikiran batil. Yang pasti ayat milkul yamin bukan dalil pembenaran hubungan seks tanpa nikah. Melainkan sebuah praktek tertentu, pada waktu tertentu, dan karena alasan tertentu,” kata Shamsi Ali, dalam keterangannya, Rabu 4 September 2019.

Founder Nusantara Foundation itu menambahkan, milkul yamin merupakan istilah yang diperdebatkan oleh banyak kalangan sejak dahulu. Defenisinya, teknis hukumnya, dan semua yang terkait tidak bersifat hitam putih dan baku. Karenanya ayat tersebut tidak mungkin bisa terpakai untuk sebuah kesimpulan hukum yang bersifat umum.

“Argumentasi lain yang dipakai penulis adalah bahwa defenisi zina dalam ayat: “jangan dekati zina” tidak jelas. Ini sebuah blunder yang nyata. Defenisi zina dari sejak zaman purbakala hingga zaman informasi sama. Yaitu hubungan seks antara pria dan wanita di luar ikatan akad nikah yang disyariatkan,” ujarnya.

Hubungan yang dilakukan di luar akad nikah walaupun sama-sama rela dan dilakukan secara ekslusif (tertutup) tetap zina dan haram. Larangan seksual di luar nikah merupakan salah satu bentuk larangan yang sangat dipertegas dalam Alquran.

“Laa taqrabu azzinaa innahu kaana faahisyatan wa saa sabiila” (jangan mendekati zina karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (jahat),” kata Shamsi Ali mengutip ayat Alquran.

Ia menyebut, pada ayat ini terjadi penekanan pelarangan, “jangan dekati” menunjukkan substansi obyek larangan begitu busuk sehingga mendekati sekalipun dilarang. Realita itu diperkuat pada kalimat “sungguh zina itu keji”. Karena demikian kejinya maka mendekatinya saja menjijikkan.

“Sangat disayangkan bahwa institusi agama Islam seperti UIN (Universitas Islam Negeri) memberi ruang kepada pemahaman akal terbalik ini. Apalagi untuk sebuah gelar akademik tertinggi (Ph.D) di bidang hukum Islam,” jelasnya.

Shamsi Ali melihat kejadian sekaligus sebagai pelecehan dan merendahkan martabat akademis dan intelektualitas institusi itu sendiri. Seolah insitusi itu begitu rendah dan tidak memiliki posisi kebenaran di tengah gejolak intelektualitas liar manusia. []

Baca juga:

Berita terkait
Pernyataan Maaf Abdul Aziz untuk Disertasi Bikin Gaduh
Abdul Aziz dosen IAIN Surakarta meminta maaf kepada umat Islam karena telah membuat disertasi yang membuat gaduh. Berikut pernyataan lengkapnya.
Rekam Jejak Abdul Aziz dan Disertasi Kontroversi
Abdul Aziz menjawab kontroversi disertasi yang membuat geger dunia maya. Dia mengaku prihatin dengan kondisi seks di luar nikah.
Abdul Aziz Siap Revisi Disertasinya Tanpa Tekanan
Abdul Aziz akan segera merevisi disertasinya yang kontroversial. Hal itu sesuai dengan kritik dan saran dari promotor dan penguji.