KNRP Soroti Tayangan Pernikahan Aktris Gunakan Frekuensi Publik

Acara pernikahan aktris sama sekali tidak mewakili kepentingan publik dan dinilai semena-mena dalam menggunakan frekuensi milik publik.
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Beberapa waktu lalu, ruang publik, terlebih khusus sektor penyiaran, sempat digegerkan prosesi pernikahan selebritis. Spesifiknya, antara Muhammad Attamimi Halilintar (Atta Halilintar) bersama Titania Aurel Nurhermansyah (Aurel Hermansyah) pada 3 April 2021. Prosesi pernikahan kedua selebritis tersebut, digadang-gadang serta dilangsungkan (siarkan) secara umum, tepatnya di salah satu stasiun televisi Tanah Air: RCTI.

Prosesi pernikahan itu, mulai dari lamaran, akad pernikahan, penyiraman (ada istiadat) hingga pengajian (syukuran) mendapatkan tanggapan kritis dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) lantaran acara itu disiarkan secara umum, yang menggunakan frekuensi milik publik. KNRP menilai bahwa acara pernikahan antara Atta dan Aurel, sama sekali tidak mewakili kepentingan publik secara luas juga dinilai semena-mena dalam menggunakan frekuensi milik publik.

Lebih lanjut, koalisi itu menyesalkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran, Pasal 11 ayat (1): “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Terakhir, KNRP juga menyesalkan bahwa KPI tidak langsung menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir, dan selepasnya, barulah mereka memberi penilaian. Padahal, sedari awal isi siaran tersebut telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang berkualitas. Oleh karena itu, tak heran jika permasalahan ini menjadi perbincangan masyarakat selama beberapa hari.


Sistem kerja yang serampangan

Acara yang dilangsungkan, telah dengan jelas melanggar beberapa ketentuan yang berlaku, namun tidak dihentikan segera mungkin. Di antara pelanggaran paling kentara, ialah tentang Program Siaran dalam pasal 13 ayat (2): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Secara kronologis, Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI (Pusat) mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak stasiun televisi guna dimintai penjelasan. Selain itu, ia juga akan meminta penjelasan terkait pamflet jadwal siaran yang telah beredar. Selepas acara itu ditayangkan, barulah pihak stasiun televisi tersebut dimintai keterangan.

Dari kronologis di atas dapat disimpulkan, bahwa KPI lebih memilih sikap pasif saat polemik berlangsung serta tidak menunjukan sikap antisipatif sedari awal. Dengan kata lain, mereka akan bertindak dan bergerak, setelah aduan secara resmi hadir di kanal miliknya. Cara kerja seperti ini, laksana seekor kuda yang musti dipecut terlebih dahulu, selepas itu barulah ia mau berjalan.


Membajak frekuensi milik publik

Tayangan pernikahan selebritis yang disiarkan di televisi jelas menunjukkan ketamakan organisasi media yang meletakkan kepentingan bisnis di atas frekuensi milik publik. Acara pernikahan selebritis, secara ekonomis, memang lebih menguntungkan untuk bisnis, dibanding menyajikan tayangan berkualitas yang memiliki harga produksi mahal sekaligus riset yang panjang.

Padahal, akibat maraknya praktik tersebut, masyarakat serasa dirugikan oleh tayangan semacam ini; hak mereka dirampas dan mereka harus bertindak; karena frekuensi milik publik sama halnya dengan milik masyarakat. Namun, karena minimnya angka kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan frekuensi milik public, menyebabkan banyak tayangan yang tidak layak tayang, tetap tersiar tanpa ada yang melapor dan tindakan dari KPI.


Tidak memiliki sensitivitas

Di tengah pandemi Covid-19, yang di mana masyarakat masih berjuang melawan virus. Sangat tidak elok apabila menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah. Sebab, sebagai influencer hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat dan sangat tidak sensitif. Dalam arti lain, individu tersebut tidak berempati atau turut menyebar empati terhadap mereka yang (sangat) terdampak akibat adanya pandemi covid-19 ini.

Bayangkan saja, saat kehidupan semakin sulit semenjak wabah pandemi ini hadir. Mengadakan pesta pernikahan mewah di saat masyarakat carut-marut urusan perut, tentu sangat mengiris hati. Idealnya, saat seperti sekarang, seharusnya tingkat sensitivitas jauh lebih tinggi, bukan malah mempertontonkan kemewahan. Meski di sisi lain, adalah otoritas personal seseorang. []

(Oswella Martha)


Baca Juga




Berita terkait
Alasan Atta Halilintar Beri Kado Ulang Tahun Berupa Mobil
Atta Halilintar memberinya hadiah berupa mobil mewah di hari ulang tahun Aurel, yakni BMW seri 7. Harga mobil mewah itu sekitar Rp 2 miliar.
Atta Halilintar Ingin Cinta Abadi Seperti Jokowi dan Iriana
Atta Halilintar ingin rumah tangganya dengan Aurel Hermansyah abadi selamanya, langgeng seperti cinta Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana.
Cerita Atta Halilintar dan Aurel Undang Jokowi Jadi Saksi Pernikahan
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah membeberkan alasan mengundang Presiden Jokowi dan Prabowo sebagai saksi pernikahan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.