KNPI Pertanyakan Rekrutmen Petinggi BUMN Tanpa TPA

Pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tanpa melalui tim penilai akhir (TPA) harus dipertanyakan keabsahannya.
DPD KNPI Bali menggelar acara "Ngobrol Kritis bersama Jurnalis" di Warung Bencingah, Denpasar Bali Minggu 2 Agustus 2020 memgambil tema rekrutmen direksi dan komisaris BUMN. (Foto: Tagar|Nila Sofianty).

Denpasar - Pengangkatan direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) tanpa melalui tim penilai akhir (TPA) harus dipertanyakan keabsahannya. Sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor  177/2014 yang ditandatangani Jokowi, maka direksi dan komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui tim penilai akhir (TPA) adalah inskonstitusional.

Hal ini terungkap dalam diskusi "Ngobrol Kritis bersama Jurnalis" yang mengambil tema rekrutmen direksi dan komisaris BUMN di Warung Bencingah, Denpasar Bali Minggu 2 Agustus 2020.

Gejala yang sama seperti Orde Baru, maka wajar jika Adian Napitupulu mengingatkan BUMN.

Baca Juga: Tujuh Perusahaan BUMN yang Banggakan Indonesia

Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Bali, Nyoman Gede Antaguna mengatakan dengan pertimbangan Indonesia sebagai negara hukum maka pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tanpa TPA patut dipertanyakan.

"Jadi karena  kita adalah negara hukum maka sesuai Perpres 177/2014, direksi dan komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya," ucap  Nyoman Gede Antaguna yang dikutip Tagar.

Ia juga menilai, Menteri BUMN Erick Thohir awalnya menjadi harapan baru bagi generasi muda di Indonesia untuk  regenerasi kepemimpinan. "Namun beberapa jawabannya atas kritik terhadap Kementerian BUMN, membuat kita harus berfikir keras kemana arahnya," tegas Nyoman Gede Antaguna.

Ia menyinggung jawaban Erick terkait terkait rangkap jabatan dan penempatan orang-orang di posisi direksi dan komisaris BUMN. "Masa jawabannya lumrah, sudah biasa terjadi di menteri-menteri terdahulu, ada rangkap jabatan, ada pensiunanTNI/Polri aktif. Sekarang menterinya Erick Thohir, bukan Harmoko atau Sudharmono, harusnya beda dong" ucap Nyoman.

Hal senada disampaikan akademisi dan praktisi hukum, Ida Bagus Radendra. Ia menilai, sah-sah saja Kementrian BUMN melakukan inovasi dalam rekrutmen direksi dan komisaris BUMN, namun penentuan harus melalui TPA.

"Talentpool yang disampaikan oleh jubir Kementrian BUMN sah-sah saja sebagai inovasi dalam menjaring calon. Namun jelas salah kalau dipakai untuk memutuskan karena menyalahi Perpres 177 dimana kewenangan akhir ada di tangan Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir," ujar Ida Bagus Radendra.

Menurut pria yang juga menjadi Ketua Yayasan STIAMI Bali ini, Kementerian BUMN saat ini sudah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan yakni kembali ke era Orde Baru dengan penempatan TNI/Polri aktif. 

"Gejala yang sama seperti Orde Baru, maka wajar jika Adian Napitupulu mengingatkan. Disitulah letak urgensi kita sebagai asyarakat untuk memberikan penilaian," tutur Radendra. 

Simak Pula: Penugasan BUMN dan Harapan Baru Pemulihan Ekonomi

Ia menyarankan agar Kementrian BUMN kembali pada regulasi. "Sebaiknya Menteri BUMN kembali ke regulasi, jangan membuat inovasi yang melanggar hukum, pejabat memberikan contoh jadi role model, jangan menjadi contoh yang mengakali hukum itu sendiri," kata Radendra. []


Berita terkait
BUMN Terpukul Covid-19, Kemenkeu Siapkan 4 Modalitas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memberi dukungan pada BUMN terdampak Covid-19.
Erick Thohir Tak Akomodir Adian Napitupulu di BUMN?
Persoalan kursi komisaris membuat Adian Napitupulu dan Erick Thohir, 2 orang yang pernah bekerj asama dalam tim sukses Jokowi-Maruf, bersitegang.
Sinergi BUMN, KAI & RNI Siapkan Rapid Test 85 Ribuan
Kereta Api Indonesia (KAI) dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menyediakan layanan rapid test Covid-19 seharga Rp 85.000 di 12 stasiun.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.