KLB Corona Membuat Kriminalitas di Yogyakarta Turun

Yogyakarta berstatus KLB Covid-19 sejak 20 Maret. Sejak tanggal itu angka kriminalitas turun dibanding sebelum KLB.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto (Foto: Dok Humas Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Angka kriminalitas di Yogyakarta mengalami penurunan saat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menetapkan selama masa tanggap darurat wabah virus Corona atau Covid-19 pada 20 Maret 2020. Setidaknya hal itu terlihat dari 10 hari sebelum dan 10 hari setelah Yogyakarta berstatus kejadian luar biasa (KLB) Coronavirus.

Status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB X pada Jumat, 20 Maret 2020. Status tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan kasus kriminalitas di Yogyakarta menurun selama masa tanggap darurat wabah virus Corona.

"Alhamdulillah, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Yogyakarta menurun. Jika kami mengevaluasi dalam dua waktu antara 10 sampai 20 Maret dan 21 sampai 31 Maret 2020, jelas mengalami penurunan," katanya dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 3 April 2020.

Penurunan angka kriminalitas itu seperti kasus kecelakaan lalu lintas pada 10 hari sebelum 20 Maret 2020 tercatat sebanyak 98 kasus. Angkanya turun menjadi 36 kejadian. Namun dua periode, sebelum dan setelah 20 Maret 2020 memakan korban meninggal dunia masing-masing 4 orang. Angka kejadian yang berkurang, dari segi kerugikan material mengalami penurunan. Kerugian itu mencapai Rp 59 juta menjadi Rp 16 juta.

Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan tilang, berdasarkan data yang masuk ada 163 perkara. Setelah tanggal 21 sampai 31 Maret 2020 menjadi 14 perkara. "Kami mengurangi penilangan. Jika tidak fatal sampai mengakibatkan kecelakaan, maka di luar itu tidak dilakukan penilangan," ujarnya.

Jika kami mengevaluasi dalam dua waktu antara 10 sampai 20 Maret dan 21 sampai 31 Maret 2020, jelas mengalami penurunan.

Kasus penggelapan sebelum tanggap darurat ada 23 kasus. Setelah tanggap darurat hanya ada tujuh kasus. Kasus pencurian dan pemberatan, dari 22 kasus dan setelah tanggap darurat ada sembilan kasus.

Kasus Pencurian sepeda motor juga mengalami penurunan dari 11 kasus menjadi tujuh kasus. Kasus perjudian, sebelum tanggap darurat ada lima kasus, dan setelahnya ada dua kasus.

Yuliyanto mengatakan, secara umum laporan polisi terkait kriminalitas yang masuk ke Polda DIY dan jajaran Polres atau Polresta pada tanggal 10 sampai 20 Maret ada 231 kasus. Setelah masa tanggap darurat Corona turun menjadi 104 kasus. "Angka penurunan kriminalitas ini berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda DIY maupun jajaran polres," ucapnya.

Dia mengatakan, untuk kasus kriminalitas yang paling tinggi adalah tindak pidana narkotika. Pada 10-20 Maret ada 31 kasus, sedangkan 21-31 Maret ada 12 kasus.

Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika dirilis Polres Sleman belum lama ini. Seorang pemuda inisial MZ, 21 tahun warga Pelem Lor, Baturetno Bantul ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Sleman Inspektur Polisi, Farid M Noor mengatakan pelaku bukan pemain baru. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 22,2 gram sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Mapolres Sleman. []

Baca Juga:

Berita terkait
Lokasi Karantina ODP dan PDP Covid-19 di Yogyakarta
Pemda DIY sedang menyiapkan lokasi karantina untuk ODP dan PDP Covid-19. Sejumlah hotel pun menawarkan kamarnya sebagai tempat isolasi.
Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Pergub penghapusan denda dan bea balik nama. Ini sangat membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
Pemerintah tidak melarang warga mudik Lebaran saat pandemi Corona. Namun ada tiga protokol yang harus diikuti.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.