[Klarifikasi] Grab Indonesia Tanggapi Henry Ford Silalahi

Krafikasi Grab terkait pernyataan Henry pada wawawancara bersama Tagar.
Ilustrasi Grab.(Foto: Tagar/Twitter/Grab)

Jakarta – Pihak Grab Indonesia resmi memberikan tanggapannya terkait pernyataan Henry Ford Silalahi pada wawancara Tagar yang berjudul 16.000 Driver Gold Captain Dimusnahkan Massal. Pada Minggu, 4 Oktober 2020 Henry menyampaikan perlakuan istimewa yang diberikan Grab terhadap driver yang tergabung dalam Gold Captain itu.

Pria yang bergabung bersama Grab melalui mitra PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) ini masuk pada 26 Juni 2018 hingga awal Maret 2020. Dia menjelaskan, pada awal Maret 2020 dia mengalami suspen oleh pihak Grab dan awal April dibuka kembali. Namun dikarenakan driver lain tidak mengalami hal yang sama, ia menolak untuk menerima keistimewaan tersebut.

Pada wawancara bersama Tagar, Henry yakin Grab melakukan monopoli. Beberapa hal ia sampaikan bahwa terdapat perlakuan istimewa terhadap mitra driver yang tergabung dalam Gold Captain terkait dengan orderan yang diterima.

“Dalam perjalanan kami sebelum menyelesaikan orderan, kita sudah menerima orderan lain yang sudah antre. Sedangkan, kawan lain non-TPI sudah menunggu lama dan tak mendapatkan orderan,” kata Henry.

Menanggapi hal tersebut Grab mengatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mitra pengemudi Grab, baik yang terdaftar di TPI maupun yang terdaftar secara individual. Ini terbukti melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2020 yang mengabulkan keberatan Grab Indonesia terhadap putusan KPPU yang menyatakan Grab Indonesia telah bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait kerja samanya dengan TPI.

Henry juga menyatakan, “Kami mendapatkan 20% pengembalian komisi, sebagai insentif sedangkan non-TPI dipotong 20% dan tidak dikembalikan.”

Menanggapi pernyataan itu, Grab menegaskan pihaknya selalu memberikan peluang ekonomi yang sama kepada semua mitra pengemudi dan selalu mematuhi aturan pemerintah dan lembaga terkait.

Henry mengatakan, “Kami tidak memiliki batas waktu, selama 28 jam bekerja masuk kedalam ranah insentif. Sedangkan, non TPI hanya mendapatkan insentif mulai jam 6 pagi hingga 12 malam. Ada tempat tertentu yang dibatasi oleh Grab untuk mendapatkan insentif atau tidak, disitu non TPI dibatasi.”

Terhadap perkataan Henry itu, Grab menyatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi dan selalu membantu mereka untuk berkinerja baik, seperti sistem rating untuk mitra pengemudi dari pelanggan untuk mempelajari apa yang disenangi pelanggan.

Henry mengatakan, “Banyak hal yang mengistimewakan kami dan mungkin itu yang membuat non-TPI iri hati kepada kami. Sehingga diskriminasi yang dilakukan pihak Grab itu nyata ada kepada non TPI.” 

Terhadap pernyataan Henry itu, Grab mengatakan bahwa pihaknya memiliki tujuan sederhana untuk memberikan manfaat kepada semua mitra pengemudinya. Banyak mitra pengemudi yang menginginkan untuk berpenghasilan secara jujur namun tidak memiliki kendaraan. Untuk itu, Grab Bersama TPI berkerja sama memfasilitasi sebagian mitra pengemudi untuk memiliki akses ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya.

Grab juga menyampaikan bahwa mitra pengemudi mendapatkan penghasilan melalui panggilan penumpang di aplikasi. Pihaknya juga menambahkan mitra pengemudi mendapatkan fasilitas lain, seperti asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, dan pelatihan terpadu.

Grab menegaskan, terhadap persoalan Henry Ford Silalahi dengan TPI tersebut, pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung serta menyerahkannya sepenuhnya kepada penegak hukum. [] 

Baca juga:


Berita terkait
DKI Jakarta PSBB Total, Ini Komentar Gojek dan Grab
Gubernur Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Senin, 14 September 2020.
Investments Inc Suntikan Dana US$ 200 Juta ke Grab
Grab Holding Inc mendapat suntikan dana dari Stic Investments Inc, perusahaan pengelola modal ventura internasional Korea Selatan.
DKI Jakarta PSBB Total, Ini Komentar Gojek dan Grab
Gubernur Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Senin, 14 September 2020.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.