[Klarifikasi] Grab Indonesia Tanggapi Driver yang Merasa Dizalimi

Klarifikasi Grab Indonesia terhadap Darajat Hutagalung, driver yang merasa dizalimi Grab, merasa ditipu perusahaan yang bekerja sama dengan Grab.
Ilustrasi - Taksi online Grab. (Foto: Tagar/otomotifnet.com)

Jakarta - Public Relations Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, menyampaikan klarifikasi, tanggapan resmi Grab terhadap pemberitaan Tagar TV berjudul Driver Mengaku Dizalimi Grab Indonesia, Sabtu, 19 September 2020.

Dewi Nuraini dalam surat, Senin, 21 September 2020, mengatakan sehubungan dengan pemberitaan tersebut, mengenai dugaan diskriminasi mitra pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), melalui wawancara dengan salah satu mitra pengemudi bernama Darajat Hutagalung, Grab Indonesia menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di TPI maupun terdaftar secara individual. Hal ini sudah kami sampaikan pada Rapat Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Kami selalu berupaya menciptakan peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Inilah semangat ketika kami membangun aplikasi dan layanan Grab yang kami pertahankan hingga kini.

2. Kami mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi dan memacu mereka untuk selalu berkinerja baik. Terdapat sejumlah program-program yang mendorong perilaku yang memuaskan pelanggan, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan. Dengan sistem ini mitra pengemudi terpacu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

3. Kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. 

Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya. 

Selain mendapatkan penghasilan dari menerima panggilan penumpang via aplikasi, mitra pengemudi TPI mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, dan pelatihan terpadu, di luar keuntungan sebagai mitra Grab.

4. Kami mengetahui bahwa di antara Saudara Darajat Hutagalung dan TPI terdapat persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penegak hukum yang berwenang, dan karenanya kami menghormati proses hukum yang berlangsung.

5. Sementara itu, kami juga telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang melibatkan TPI dan Grab.

Saat ini kami juga telah mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Grab selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudinya dan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah, kementerian dan lembaga-lembaga terkait. Proses hukum yang tengah berjalan tidak akan pernah mengganjal misi kami untuk memberikan manfaat bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan, memperluas usaha mereka maupun untuk mempermudah kehidupan mereka melalui berbagai layanan pada aplikasi kami terutama dalam masa pandemi saat ini.

Pengakuan Darajat Hutagalung

Sebelumnya, Darajat Hutagalung, pengemudi taksi daring di Medan, Sumatera Utara, mengaku telah ditipu PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan aplikasi penyedia transportasi online Grab Indonesia dalam program Gold Captain. Berita selengkapnya baca Program Gold Captain, Penipuan Terselubung Grab Indonesia?

Penuturan Darajat Hutagalung selengkapnya dalam video berikut ini.


Berita terkait
DKI Jakarta PSBB Total, Ini Komentar Gojek dan Grab
Gubernur Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Senin, 14 September 2020.
GrabBike Elektrik Hadirkan Layanan GrabFood
Grab Indonesia meluncurkan GrabBike Elektrik untuk layanan GrabFood. Motor listrik ini memiliki kecepatan maksimal hingga 60 kilometer per jam.
Investments Inc Suntikan Dana US$ 200 Juta ke Grab
Grab Holding Inc mendapat suntikan dana dari Stic Investments Inc, perusahaan pengelola modal ventura internasional Korea Selatan.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki