Jakarta- Kekayaan sumber daya laut Indonesia membuat pencurian ikan (illegal fishing) masih saja marak terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi garda terdepan tidak tinggal dengan menangkap para pengeruk SDA Indonesia. Kali ini KKP kembali kapal ikan asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Selat Malaka.
Dua kapal asing asal negeri jiran itu –KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786– masing-masing diawaki oleh tiga dan empataAnak buah kapal (AB) yang ternyata warga Negara Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tb Haeru Rahayu mengatakan penangkapan dilakukan oleh KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang sedang berpatroli rutin di Perairan ZEE Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita.
“Ini kabar membanggakan. Para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal asing,” kata Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
Penangkapan terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, koordinat 03°10, 325′ Lintang Utara (LU) – 100°30,318′ Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615′ LU – 100°37,008′ BT. Penangkapan kapal Malaysia berawak WNI itu, berlangsung tepat di Hari Pahlawan 2020, Selasa, 10 November 2020, pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB.
Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal. “Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia,” kata Tebe sapaan akrab Dirjen PSDKP.
Kedua kapal pelaku illegal fishing tersebut digiring ke Stasiun PSDKP terdekat. Kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita,” katanya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya selalu waspada di lapangan. Sebagai contoh penangkapan pencuri ikan saat momen peringatan Hari Pahlawan itu, menunjukan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur.
“Semua sudah kami antisipasi. Kami memastikan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP akan terus mengamankan wilayah laut kita dari illegal fishing dan destructive fishing,” kata Ipung, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono.
Ipung menyoroti masih maraknya modus illegal fishing oleh kapal asing berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia. Ia menghimbau para nelayan Indonesia menolak dimanfaatkan untuk melakukan pencurian ikan di wilayan perairan Indonesia. Nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP.
Penangkapan dua kapal Malaysia ini menambah panjang daftar kapal asing yang telah ditangkap KKP di era Menteri Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap. Rinciannya, 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Kapal-kapal ikan berbenderaa asing terdiri atas 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA Filipina, 17 KIA Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. []
- Baca Juga: KKP Siapkan Rp 111,2 M Restorasi 6 Terumbu Karang di Bali
- Hari Pangan Sedunia, KKP: Perikanan Solusi Pandemi