Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) memutuskan untuk mengehentikan sementara ekspor produk ikan dari PT PI ke China.
Hal tersebut dilakukan setelah KKP mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), Jumat, 18 September 2020, mengenai larangan ekspor produk perikanan Indonesia ke negara berjulukan 'Negeri Tirai Bambu' tersebut.
"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," ujar Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi KKP, Minggu, 20 September 2020.
Selain itu, pihak KKP melakukan penghentian sementara pada pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. "Dan saat ini sedang dalam proses investigasi," tuturnya.
Menurut catatan KKP, sejak 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid 19.
"Di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, kata pihak KKP temuan tersebut ditemukan pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Tapi, Otoritas Tiongkok tetap menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
Penangguhan ini, menurut KKP sejalan dengan kesepakatan antara BKIPM dengan GACC terkait penanganan pandemi pada Juli 2020. Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut," ujarnya.
Kemudian, sesuai SOP pencabutan Internal Suspend bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Pihak GACC dan BKIPM pun akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect Covid-19 di UPI.
Pelarangan masuknya produk olahan hasil laut (seafood) asal Indonesia ke China dilakukan setelah otoritas, dalam hal ini Bea Cukai China menemukan virus corona menempel di kemasan produk ikan. Ternyata, produk ikan tersebut produksi PT PI yang berasal dari Indonesia. []