KKP Siapkan Standar Perizinan Berbasis Risiko Perikanan Budidaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan memulai konsultasi publik terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan Budidaya.
Perikanan Budidaya. (Foto:Tagar/KKP)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai tahap awal konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Perikanan Budidaya. Sebelumnya, aturan mengenai perizinan tersebut berdasarkan pada tingkat skala usaha.

Nanti ada klasifikasi jenis usaha berdasarkan pada tingkat risikonya.

"Permen KP ini nantinya sebagai aturan operasional pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, jumat, 2 April 2021.

Slamet menjelaskan bahwa sebelumnya ketentuan dan persyaratan perizinan berusaha didasarkan pada tingkat skala usaha. Sedangkan yang terbaru dalam amanat UU Cipta Lapangan Kerja yakni didasarkan pada tingkat risiko pada kegiatan usaha. 

Ketentuan tingkat risiko tersebut, selain untuk kemudahan berusaha juga merupakan bentuk kehati-hatian terhadap setidaknya tiga faktor risiko yakni aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.

"Ditjen Perikanan Budidaya saat ini tengah berproses dalam menyusun Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan Budidaya. Jadi nanti ada klasifikasi jenis usaha berdasarkan pada tingkat risikonya," tegas Slamet.

"Untuk pengaturannya meliputi Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk," sambungnya.

Sementara secara garis besar, jenis perizinan berusaha bidang Perikanan Budidaya, adalah jenis usaha Pembesaran dan Pembenihan, yang meliputi usaha untuk Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Mikro dan Kecil, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Rendah (MR), maka Jenis Perizinan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penerapan Standar. Kewajiban pemenuhannya berupa self declare maksimum setelah 1 tahun melaksanakan kegiatan usahanya.

Sedangkan untuk Bukan Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Menengah dan Besar, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Tinggi (MT). Jenis perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar. Dimana kewajiban memiliki sertifikat standar maksimum 1 tahun setelah menjalankan usaha.

Adapun dalam Standar Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Budidaya, terdapat 31 perizinan KBLI, yang terdiri dari: 19 KBLI Pembesaran, 3 KBLI Pembenihan dan 9 KBLI Usaha Jasa. Sementara untuk Standar Perizinan Berusaha Non KBLI, terdapat 11 perizinan Non KBLI, yang merupakan Perizinan Berusaha penunjang, yang terdiri dari 7 sertifikat dan 4 rekomendasi.

"Intinya Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sudah tepat terutama untuk menjawab dan memenuhi persyaratan produk yang kedepan akan semakin rigid khususnya yang terkait dengan prinsip sustainability dan responsibility pada standar/sertifikasi proses dan produk perikanan budidaya," tandas Slamet. []

Berita terkait
KKP Digitalisasi Layanan Perikanan Tangkap untuk Genjot PNBP
KKP mendigitalisasi sejumlah layanan di pelabuhan untuk meningkatkan keselamatan nelayan saat melaut dan memperkuat pendataan hasil produksi.
KKP Gerebek Gudang di Cisauk, 84 Ribu Benur Diamankan
Aparat menggerebek sebuah gudang penyimpanan benih bening lobster dan menyita 17 boks berisi 84.589 ekor benur yang hendak diselundupkan.
Program Budidaya Perikanan Lokal ala Menteri KKP Trenggono
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengembangkan budidaya perikanan lokal. Ini penjelasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.