Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan, beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) akan disederhanakan. Hal ini, diungkapkannya dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap.
Beberapa Permen KP, akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha.
Dalam cara tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ada tiga rancangan Permen KP yang akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.
“Beberapa Permen KP, akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” tutur Zaini, berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Tagar, Minggu 4 April 2021.
Tiga rancangan Permen KP tersebut:
1. Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
2. Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
3. Rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Adapun substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.
- Baca juga : Gus Yaqut Resmikan Asrama Haji Setara Hotel Bintang 3 di Makassar
- Baca juga : Mentan Kawal Panen Raya dan Gerakan Serap Gabah di Sumsel
“Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan,” jelas Zaini.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” lanjutnya. []