KKP Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap

KKP akan menyederhanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.
KKP akan menyederhanakan regulasi perikanan tangkap. (Foto:Tagar/KKP)

Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan, beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) akan disederhanakan. Hal ini, diungkapkannya dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap.

Beberapa Permen KP, akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha.

Dalam cara tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ada tiga rancangan Permen KP yang akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.

“Beberapa Permen KP, akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” tutur Zaini, berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Tagar, Minggu 4 April 2021.

Tiga rancangan Permen KP tersebut:

1. Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.

2. Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

3. Rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Adapun substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.

“Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan,” jelas Zaini.

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” lanjutnya. []

Berita terkait
KKP Siapkan Standar Perizinan Berbasis Risiko Perikanan Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan memulai konsultasi publik terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan Budidaya.
Tiga Prinsip Pengelolaan Laut KKP, untuk Manusia, Ekonomi, dan Alam
Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingatkan pentingnya menerapkan 3 prinsip dasar dalam mengelola laut NKRI.
KKP Digitalisasi Layanan Perikanan Tangkap untuk Genjot PNBP
KKP mendigitalisasi sejumlah layanan di pelabuhan untuk meningkatkan keselamatan nelayan saat melaut dan memperkuat pendataan hasil produksi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.