Yogyakarta - Kisruh Partai Golkar Kota Yogyakarta mengemuka menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Sebanyak 12 dari 14 Pimpinan Kecamatan atau PK di Kota Yogyakarta diberhentikan, kemudian mengganti dengan pelaksana tugas (Plt). Hanya dua PK yang tidak diganti, yakni Kecamatan Kotagede dan Mergangsan.
Koordinator PK Partai Golkar Kota Yogyakarta Yugo Saputro mengatakan pencopotan secara sepihak ini oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Yogyakarta Agusnur. Pencopotan ini bagian skenario menjelang Musda yang rencananya digelar maksimal pada akhir Agustus ini. "Aneh, ada apa di balik pencopotan yang massif ini," katanya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Selasa, Agustus 2020.
Ketua PK Partai Golkar Kraton ini mengatakan, pencopotan ini sangat politis dan diduga kuat ada kepentingan di balik semua ini. "Logikanya dua PK yang dipertahankan atau tidak dicopot itu, pro ketua yang sekarang. Kedua PK itu menjadi anak emas, sedangkan 12 PK dianaktirikan," ungkapnya.
Orang yang dipilih menduduki jabatan 12 Plt PK juga kubu mereka.
Adapun 12 PK yang diberhentikan tersebut yakni Kraton, Gondokusuman, Danurejan, Wirobrajan, Gondamanan, Ngampilan, Tegalrejo, Pakualaman, Jetis, Gedongtengen, Umbulharjo, Mantrijeron. "Orang yang dipilih menduduki jabatan 12 Plt PK juga kubu mereka," ungkapnya.
Yugo mengatakan, sebanyak 12 PK sudah menungkapkan persoalan ini kepada DPD I Partai Golkar Daerah Istimewa Yoyakarta atau tingkat provinsi. Saat ini juga masih menunggu langkah DPD I Golkar DIY. Dalam waktu dekat juga akan mengadukan ke DPP.
Selain itu, juga akan membuka keadaan secara umum Partai Golkar Kota Yogyakarta di bawah kepeimpinan Agusnur selama ini. "Dalam masa kepemimpinan ketua dan sekretaris selama ini, juga tidak pernah turun ke bawah, jarang rapat dan koordinasi, baik formal maupun informal dengan PK-PK di wilayah masing-masing," kata dia.
Di tempat yang sama PK Golkar Umbulharjo Banter Iestiadi mengatakan, akhir-akhir Partai Golkar Kota Yogyakarta seperti ibarat hidup segan mati tak mau. Kondisinya sedang karut marut. "Jarang turun ke bawah menerapkan langkah organisasi malah memecat 12 PK, yang jelas-jelas tidak sesuai AD/ART partai," ungkapnya.
Untuk itu, Banter yang membacakan sikap 12 PK meminta agar pimpinan tingkat Kota Yogyakarta menjalankan organisasi sesuai AD/ART. "Kami minta legalitas PK dikembalikan sampai pelaksanaan musyawarah kecamatan setelah Musda Kota Yogyakarta. Apalagi sudah ada petunjuk pelaksanaan yakni surat SI-01/Golkar/IV/2020," katanya. []