Kisah Mantan Petinju Yogyakarta Pengedar Narkoba

YR, warga Kota Yogyakarta mantan petinju menjadi pengedar kelas kakap narkoba jenis obat terlarang. Kini YR mendekam di sel Polres Sleman.
Polres Sleman saat melakukan jumpa pers tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphendidyl yang salah satu tersangkanya mantan petinju Yogyakarta, Selasa 4 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Pria berinisial YR 46, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta adalah mantan petinju. YR pernah berlaga membela kontingen daerahnya di Pekan olah Raga Daerah (Porda) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun keterdesakan ekonomi membuat YR banting profesi, atau setidaknya menyambi mencari penghasilan tambahan. Sayangnya, penghasilan tambahan yang digelutinya bertentangan dengan hukum. YR mengedarkan obat-obatan keras yang dilarang oleh undang-undang.

Petinju ini menemui nasib apes. YR tertangkap oleh pihak berwajib. YR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisarus Polisi Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan penangkapan petinju yang mengedarkan pil koplo tersebut. Penangkapan pelaku berrawal dari laporan dari masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah Sleman. Mendapatkan kabar tersebut, petugas langsung melindaklanjuti informasi itu.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkakan terhadap tersangka YR di rumahnya, Tegalrejo pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 15:00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 8.900 butir pil koplo dari tangan pelaku.

"Dari penangkapan itu kita juga temukan dua handpone sebagai sarana transaksi pembelian dan penjualan pil koplo," kata AKP Andhyka, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa 4 Februari 2020.

Setelah berhasil menangkap YR beserta barang bukti, kemudian digelandang ke Polres Sleman guna dilakukan penyelidikan. Kepada penyidik, YR mengaku mendapatkan mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial online. "Modusnya beli dengan online yang dikirim melalui jasa ekspedisi sesuai dengan alamat yang ditentukan," kata dia.

Tersangka YR ini merupakan pengedar paling atas yang membeli dari bandar. Kemudian diedarkan kepada teman-temanya.

Kepada petugas, barang haram tersebut dijual kepada beberapa temannya. Dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya ini, para kolega petinju ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A 32 tahun, EC 37 tahun warga Tegalrejo, Yogyakarta, ES 25 tahun, RS 30 tahun, RC 32 tahun dan EW 24 tahun warga Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap enam tersangka beserta barang bukti namun tidak dalam jumlah yang banyak. "Tersangka YR ini merupakan pengedar paling atas yang membeli dari bandar. Kemudian diedarkan kepada teman-temanya," ucapnya.

Sementara itu KBO Satnarkoba Polres Sleman Inspektur Satu Farid M Noor mengatakan sasaran penjulan pil koplo ini remaja di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Setiap paket berisi 10 butir dijual oleh tersangka dengan harga Rp 35 ribu.

Farid mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka YR ini mengedarkan pil koplo sejak setahun lalu. "Pembelianya tidak tentu, tiap kali habis tersangka ini langsung memesan ke bandar," katanya.

Terpisah, tersangka YR mengaku nekat mengedarkan pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Alasannya saat ini YR sudah tidak aktif di dunia olah raga cabang tinju yang hampir membesarkan namanya. "Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup saja," kara YR.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []

Baca Juga:

Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan 16 orang tersangka pengedar dan penyelundup narkoba
Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Malang
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menggunakan kamus bahasa Inggris untuk mengelabuhi petugas.
Pukul Polisi, Penjual Narkoba di Simalungun Didor
Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun, ditembak karena memukul polisi dan berusaha kabur.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.