Malang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2020. Dia juga menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) selesai malam ini atau Rabu 13 Mei 2020.
"PSBB Malang Raya sudah mulai efektif Minggu. Dan untuk sosialisasi dimulai besok pada Kamis, Jumat dan Sabtu," ujarnya saat konferensi pers sebelum rapat koordinasi PSBB Malang Raya di Badan Koordinasi Wilayah III Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu, 13 Mei 2020.
Semoga ini (PSBB Malang Raya) mengurangi, mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Khofifah menjelaskan untuk teknis pelaksanaan PSBB Malang Raya selama tiga hari pertama yaitu Minggu, Senin dan Selasa merupakan masa imbaun dan teguran. Kemudian, hari Rabu dan seterusnya hingga 14 hari kedepan teguran dan tindakan.
Dengan begitu, usai ditetapkannya PSBB Malang Raya ini diharapkannya menjadi upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, agar lebih signifikan dan terukur dirinya juga berharap ada konektivitas Malang Raya, terutama Jawa Timur.
"Semoga ini (PSBB Malang Raya) mengurangi, mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Terutama di Malang Raya," kata dia.
Oleh karena itu, dengan siap dan lengkapnya semua teknis PSBB Malang Raya serta fasilitas pendukungnya. Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu sudah meminta kepada Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang agar menyelesaikan peraturannya malam ini.
"Malam ini sudah harus selesai. Sehingga, mulai besok proses sosialisasi (PSBB Malang Raya) sudah bisa dilaksanakan," kata mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini.
Sementara itu, untuk mendukung dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Khofifah menyampaikan pihaknya juga sudah menyiapkan laboratorium pemeriksaan dilengkapi dengan PCR Test dan Reagen di tiga rumah sakit di Malang Raya.
Dipaparkannya, ketiga tempat tersebut yaitu di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RS UB) Malang dan Rumah Sakit Lavalette Malang.
"Dua hari lalu kita sudah mengkoordinasikan untuk optimasi yang bisa dilakukan oleh masing-masing lab PCR test ini. Dan sebanyak 91.000 reagen Insyaallah kita sangat cukup," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PSBB Malang Raya sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto di Jakarta Senin 11 April 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan nomor HK.0 1.07lMENKES/305/2020 tentang penetapan PSSB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covd-19). []