Ketum YLBHI: Luhut Mestinya Balas dengan Bicara Bukan Pidana

Ketua YLBHI Asfinawati menilai bahwa seharusnya Menko Luhut lebih bisa menyikapi persoalannya dengan Haris Azhar dan Fatia dengan balas bicara.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati. (Foto: Tagar/Reqnews)

Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai bahwa seharusnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan lebih bisa menyikapi persoalannya dengan Haris Azhar dan Fatia dengan balas bicara. Bukan justru melaporkan balik keduanya dengan tuduhan pidana.

Hal ini diungkapkan lantaran, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.


Jangan hanya memiliki otoritas namun mengesampingkan kewajiban jangan serta merta melapor dengan tuduhan pidana dan perdata namun balas dengan bicara dan riset.


AsfinawatiAsfinawati saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Risma)

Langkah ini ditempuh Luhut karena pihak Haris Azhar tak kunjung menjawab somasi Luhut sesuai permintaannya. Atas tindakan ini pula, Luhut dituduh melakukan kriminalisasi terhadap akademisi.

Menyinggung soal strategi kuasa hukum pihak Haris dan Fatia, dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV pada Kamis, 23 September 2021, Asfi memberikan tanggapan bahwa sebenarnya laporan tersebut sudah banyak mendapat instruksi dari presiden terkait kebebasan berpendapat.

Kemudian sudah ada panduan revisi UU ITE yang pertama, bahwa dalam UU pencemaran nama baik yang mengacu pada pasal 310 (ayat 3), mengatakan jika konflik yang terjadi berkaitan dengan kepentingan publik, itu bukan pencemaran nama baik. Jadi stateginya adalah meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penyidikan.

“Jika ada yang menafsirkan begitu, sah-sah saja. Tapi pada akhirnya harus mengacu pada Hak Asasi Manusia. Tercatat dalam UU No. 12 Tahun 2005, di situ dikatakan setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan. Ia baru bisa dibatasi jika megancam kesehatan publik,” kata Asfi menanggapi tulisan Luhut di akun instagram miliknya.

Asfi kembali menambahkan, bahwa dalam HAM terdapat asas proporsional. “Masa kita bicara kemudian dilaporkan ke polisi? Kalau bicara ya balas dengan bicara, kalau ada riset ya balas dengan riset yang serupa. Dengan begitulah demokrasi kita bisa maju,” kata Asfi.

Menurut sudut pandang Asfi, jika seseorang telah menjadi pejabat bagi publik, maka akan ada beberapa dimensi yang hilang. Salah satunya kehilangan dimensi personal. Misal, seorang pejabat harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya pada publik, sedangkan rakyat biasa tidak. Itu terjadi karena pejabat memiliki banyak privilege, tidak seperti rakyat biasa.

Maka dari itu, menurut Asfi dalam kasus ini Luhut sebagai pejabat sekelas menteri yang juga memiliki kekuasaan besar di berbagai bidang pemerintahan, seharusnya justru melindungi kepentingan publik. 

"Jangan hanya memiliki otoritas namun mengesampingkan kewajiban. Jangan serta merta melapor dengan tuduhan pidana dan perdata, namun balas dengan bicara dan riset," ujarnya.

(Risma Perdana Izzati)

Berita terkait
Ketua YLBHI: Ihwal Konflik Kepentingan Pejabat Publik
Ketua YLBHI Asfinawati turut mengingatkan ihwal konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya menjauhi konflik.
YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Masjid Ahmadiyah
YLBHI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik penyegelan masjid Ahmadiyah.
Opini: Munarman Bukan Ulama, Dia Mantan Ketua YLBHI
Saya mengenal Munarman ketika ia jadi ketua yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia. Temperamental dan otoriternya membuat YLBHI tidak berkembang.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)