Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sempat bertandang ke Kantor KPU di Jakarta Pusat untuk menyerahkan surat uji materi (judicial review) dari Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut perihal penetapan Harun sebagai calon anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tapi dia (Harun) pernah datang ke kantor menyampaikan surat judicial review yang diputuskan oleh MA.
Namun, Arief menegaskan dirinya tidak mengenal Harun. Arief mengatakannya setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun masiku seperti apa, ya saya jelaskan saya gak kenal siapa Harun Masiku. Tapi dia (Harun) pernah datang ke kantor menyampaikan surat judicial review yang diputuskan oleh MA," kata Arief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2020.
Arief mengaku sempat bertemu Harun ketika buron KPK itu datang ke KPU. Dia mengatakan kepada Harun bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut lantaran berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.
"Ya ketemu. Ya saya sampaikan ini gak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ucap Arief.
Namun, Arief mengatakan tidak pernah bertemu lagi setelah surat uji materi itu diserahkan ke Harun.
Komisioner KPU Arief Budiman memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya pada Jumat, 28 Februari 2020. Sebelumnya Arief diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa, 28 Januari 2020.
Arier mengaku penyidik KPK memberikan 22 pertanyaan kepada dirinya ketika diperiksa lembaga antirasuah sebulan lalu, sementara pada hari ini sebanyak 10 pertanyaan. "Beberapa pertanyaan sih sama pertanyaannya, tapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya pak Wahyu dan Harun masiku, ya saya jelaskan," tutur dia. []
Baca juga: