Ketua Komnas Anak Minta Saurma dan Jaka Diberi Penghargaan Karena Gagalkan Upaya Bunuh Diri

Arist Merdeka Sirait mengapresiasi tindakan penyelamatan yang dilakukan Saurma Tampubolon dan Jaka Satria
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (Foto: Fetra Tumanggor)

Pematangsiantar, (Tagar 1/2/2019) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi tindakan penyelamatan yang dilakukan oleh Saurma Tampubolon (58) dan Jaka Satria (18) yang menggagalkan upaya bunuh diri Alex Simanjuntak dan dua anaknya yang masih balita di Pematangsiantar, Kamis (31/1).

Dia meminta Dinas Sosial dan Polres Pematangsiantar memberikan penghargaan kepada mereka karena berhasil menggagalkan upaya bunuh diri yang dilakukan Alex.

"Dinas Sosial Kota Siantar maupun Polres Siantar saya kira perlu memberikan apresiasi kepada ibu Saurma yang berupaya untuk menggagalkan aksi upaya percobaan bunuh diri itu," katanya.

"Begitu juga dengan Jaka Satria, yang bisa menyelamatkan Alex dan kedua anaknya dari upaya percobaan bunuh diri. Dengan kekuatan yang menurut saya adalah kekuatan bukan hanya dari dirinya sendiri, melainkan juga bentuk pertolongan dan tangan Tuhan untuk menyelamatkan kedua anak itu," tutupnya. 

Menurut Arist, tindakan yang dilakukan oleh Alex tidak dibenarkan oleh hukum, agama dan etika sosial karena telah melibatkan kedua anak yang masih balita. 

Baca Juga: Aksi Heroik Pedagang Batagor Gagalkan Upaya Bunuh Diri

"Itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena dengan sengaja mengajak kedua anaknya untuk melakukan tindakan bunuh diri hanya karena ada problematika dalam keluarga. Itu tidak fair dan itu tidak dibenarkan oleh hukum bahkan agama dan etika sosial," ucapnya kepada Tagar News, Jumat (1/2).

"Apapun alasan yang diucapkan Alex, apakah karena kemiskinan, masalah rumah tangga, mabuk, itu tidak benarkan untuk melakukan tindakan percobaan bunuh diri dan itu harus dihentikan," tambahnya.

Arist juga meminta kepada Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, agar memberikan pembinaan khusus untuk kedua orangtuanya karena telah melakukan tindakan untuk mencapai kepentingan tertentu.

"Saya kira dinas sosial agar segera mengambilalih kedua anak untuk sementara atau bisa juga dititipkan di rumah aman yang dikelola oleh dinas sosial sampai ada pembinaan untuk kedua orangtuanya. Jangan sampai anak ini dipakai sebagai alat atau tameng untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dari orang tua," kata Arist.

Menurutnya, tindakan orangtua tersebut merupakan tindak pidana karena telah berencana untuk menghilangkan hak hidup dan hak didik kedua anak itu secara paksa.

"Karena itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindak pidana. Maka dari itu bisa ditindaklanjuti kalau unsur-unsur pidananya mencukupi dan Alex bisa dikenakan pelaku tindak pidana, " jelasnya. []


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.