Ketua Komite KAMI Akan Dampingi 8 Anggotanya yang Ditangkap

KAMI akan berikan dampingan hukum terhadap 8 anggotanya yang ditangkap.
KAMI akan berikan pendampingan hukum terhadap 8 anggotanya yang ditangkap polisi.

Jakarta - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, menyambangi Bareskrim Polri setelah delapan anggota KAMI ditangkap. Ia mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang adalah kawannya sendiri.

"Kita baru tahu itu adalah rekan kita adalah 3 orang yang ditangkap. Pak Anton Permana, dia salah satu anggota komite, saya lupa anggota kajian strategis atau penggalangan. Kedua ada Pak Syahganda, sekretaris komisi eksekutif. Ketiga adalah Pak Jumhur Hidayat," kata Yani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Katanya, selain tiga kawannya itu terdapat anggota KAMI Medan yang ditangkap. Namun pihak Yani belum menerima permintaan pendampingan untuk ketiga anggota tersebut.

"Terus ada tiga lagi yang baru kita dapat informasinya itu dari Kota Medan. Tadi sudah dikasih tau nama-namanya, tapi yang bersangkutsn belum minta resmi ke kami untuk pendampingan," ujarnya.

Menurutnya meskipun pihak KAMI sudah menyiapkan pendampinganm, namun KAMI sedang menunggu beberapa surat dan data sebagai syarat administrasi untuk pendampingan.

"Tapi kita sudah menyiapkan untuk pendampingan, tadi sudah memberikan catatan dari keluarganya. Nama-nama, kita butuh KTP, surat penangkapannya seperti apa,” katanya.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap total delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di dua kota. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ada empat anggota KAMI di Medan yang ditangkap. "Yang ditangkap tim siber Bareskrim, KAMI Medan yaitu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya diberitakan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020. []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Ormas Islam Bukittinggi Tak Ikut Demo UU Cipta Kerja
Sejumlah Ormas Islam di Bukittinggi tidak akan mengikuti undangan unjuk rasa nasional penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja edisi 1310 di Jakarta.
Kata Ma'aruf Amin Terkait Ormas Islam yang Tolak UU Ciptaker
Wakil Presiden meminta Ormas Islam dan MUI sampaikan saran terkait UU Ciptaker ke pemerintah.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya