Untuk Indonesia

Ketika Orang Gila Memilih Presiden

Mungkin baru di Indonesia, orang gila boleh memilih siapa calon presidennya. - Ulasan Denny Siregar
Ilustrasi orang dengan gangguan kejiwaan (gila) berkeliaran di jalan. (Foto: Istimewa)

Oleh: Denny Siregar*

Mungkin baru di Indonesia, orang gila boleh memilih siapa calon presidennya....

Gangguan kejiwaan adalah kondisi dimana akal seseorang terganggu bahkan hilang. Karena itulah pada tingkatan tertentu, seseorang yang dinyatakan gila tidak bisa dikenai hukum. Lha, dia memang gak sadar dengan apa yang dilakukannya, apa yang harus dihukum?

Tapi di Indonesia ada peraturan aneh, orang gila boleh memilih dalam Pilpres 2019 nanti.

Awalnya KPU masih waras ketika orang dengan gangguan kejiwaan boleh memilih jika ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa orang itu bisa memilih. Tapi dalam diskusi akhir, ternyata KPU merevisi kebijakannya, orang gila boleh memilih di Pilpres nanti tanpa surat keterangan dokter.

Kenapa bisa begitu?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengkategorikan orang dengan gangguan jiwa dalam kategori penyandang disabilitas atau ketidak-mampuan. Sama dengan penyandang disabilitas lain yang tuna netra, tuna rungu atau anggota badannya hilang. Menurut KPU, orang gila itu adalah penyandang disabilitas mental.

Dan KPU ingin menyamakan kedudukan orang gila dengan disabilitas lainnya, yaitu sama-sama tidak perlu surat dokter untuk ikut pemilihan.

Aneh memang KPU ini....

Lha penderita disabilitas lainnya tidak punya yang namanya Rumah Sakit khusus Tuna Netra misalnya. Para tuna netra tidak perlu perawatan khusus, mereka bergaul dengan rakyat biasa.

Tapi orang gila berbeda, makanya dibangun Rumah Sakit Jiwa atau RSJ. Karena kalau mereka dilepas ke masyarakat, mereka bisa mengganggu. Jadi tidak bisa dong disabilitas lain disamakan dengan orang gila.

Selain itu, penyandang disabilitas lain mendapat perlakuan yang sama jika mereka bermasalah dengan hukum. Kalau mencuri, ya ditahan polisi meski dia tuna rungu atau tuna-tuna lainnya. Tapi orang gila mana bisa? Mereka lepas dari hukum karena ketidakmampuannya berpikir atas apa yang mereka perbuat.

Nah, kalau orang dengan gangguan jiwa sulit berpikir dengan kejadian sehari-hari, lalu apa mereka bisa memilih atau mencoblos dengan kesadaran dirinya?

Jangan-jangan mencoblos saja mereka tidak tahu artinya. Kertas bisa dimakan atau dijadikan lap ketek karena disangka serbet. Kalau sudah begitu, apa hasil pilihannya bisa dipertanggungjawabkan?

Bahayanya, ketika nanti ada yang mengarah-arahkan pilihan orang gila ini ke arah pasangan yang disukai pendamping. Berarti asas Pemilu yang bebas tidak bisa lagi berlaku di sini.

Pilpres kali ini memang banyak orang gila dan mereka juga bebas memilih. Ada yang gila kuda, ada yang gila pete, ada yang gila naik kuda poni, ada yang gila operasi plastik dan kesamaan dari semua itu, mereka gila beneran....

Kalau saya gila pada secangkir kopi....

*Denny Siregar penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina