Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi ASN (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.

Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali:

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali:

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali:

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali:

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19. Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini (Humas Kementerian PANRB)/setkab.go.id. []

ASN Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya

ASN Diminta Terlibat Aktif Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Vaksinasi Covid-19

Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN

Berita terkait
PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap tak Boleh Cuti
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Kepala Kantor Satuan Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.