Bukittinggi - Dua pemuda di Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah aksi nekatnya ketahuan melakukan pencurian handphone milik warga di wilayah Malalak Selatan.
Mereka dilaporkan melakukan pencurian satu unit handphone milik anak korban bernama Nazir.
Kedua pemuda itu adalah FS, 26 tahun dan TV, 19 tahun. Mereka beraksi melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis, 24 September 2020 sore dan ditangkap unit Reskrim Polsek IV Koto malam harinya.
Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari hasil laporan korbannya. Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di sel tahanan Mapolsek IV Koto.
"Mereka dilaporkan melakukan pencurian satu unit handphone milik anak korban bernama Nazir. TKP pencurian di Kampung Tanjuang, Jorong Balai Satu, Nagari Malalak Selatan, di kedai korban," kata Iptu Dedi, Minggu, 27 September 2020.
Korban memergoki kedua pelaku membawa lari handphone anaknya Kamis, sekitar pukul 15.00 WIB. Sempat dikejar, namun gagal. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Mendapat laporan itu, tim opsnal Reksrim Polsek IV Koto langsung bergerak melakukan pengejaran. Alhasil, keduanya ditangkap Kamis malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan modus memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban. Namun saat beraksi di kedai korban (Nazir, red) mereka ketahuan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Hp samsung J1 mini warna Gold, satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB dan satu buah tas sandang warna hitam.
Dari kejadian tersebut tamgahnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. []