Kepala BRI di Gowa Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi

Kepala BRI di Jeneponto menggelapkan dana nasabah untuk bermain judi online.
Tersangka penggelapan uang nasabah BRI digiring Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malakaji Cabang Jeneponto, BN, 43 tahun, menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta rupiah. Uang digunakan untuk bermain judi online.

Kasus ini terkuak setelah tim internal BRI melakukan sidak pemeriksaan pada Kas Sistem dan Kas Fisik. Hasilnya ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana sebesar Rp 784.100.000.

"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas pada saat karyawan lain pulang," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin 29 Juli 2019.

Menurut Kapolres, atas kasus tersebut pihak BRI memberi waktu kepada BN untuk mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu. Namun tidak direspons oleh pelaku.

"Alhasil pelaku kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Penyidik pun akan terus mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Kalau kenal sama judi online sudah 15 tahun

Menurut pengakuan BN, menggelapkan uang nasabah dipakai untuk bermain judi bola online. Dia mengenal judi tersebut sejak 15 tahun lalu.

"Kalau kenal sama judi online sudah 15 tahun, pernah vakum dan kembali aktif pada bulan Juli 2018 lalu," akunya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran atas nama anak tersangka, rekening koran atas nama BN, Register U atau pencatatan teller ke luar masuknya uang dalam brankas.

Kemudian turut diamankan pula kwitansi UM 01 yakni pengambilan uang kas dari brankas di pagi hari untuk modal operasional, dan kwitansi UM 02 yakni penyetoran uang/kas teller di sore hari setelah kas tutup.

Pelaku terancam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya Rp 10 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.