Kenali Sanksi Perda Wajib Masker di Gowa

Forkopimda Kabupaten Gowa kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi saat melakukan sosialisasi sanksi bagi pelanggar perda wajib masker, Rabu 7 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Humas Gowa)

Gowa - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa. Seluruh Masyarakat wajib mengetahui apa saja sanksi, dari yang ringan hingga berat bagi yang melanggar Perda Wajib Masker ini.

Pada sosialiasi kali ini, Forkopimda Kabupaten Gowa memperkenalkan kepada masyarakat banyak perihal sanksi yang tertuang dalam Perda tersebut di Pasar Induk Minasamaupa.

Kita ingatkan dalam perda ini sudah jelas ada sanksi yang mengatur, sehingga dihimbau untuk masyarakat agar disiplin.

Mulai dari sanksi sosial seperti push up, membersihkan dan lainnya. Jika tidak ingin menjalankan sanksi sosial maka akan dikenakan sanksi denda yakni Rp 100 ribu untuk masyarakat, Rp 150 ribu bagi ASN dan Rp 200 ribu, bahkan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha.

Pejabat sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi yang ikut pada sosialisasi tersebut mengatakan, selain sosialisasi, pihaknya juga membagikan ribuan masker kepada masyarakat.

"Sebelum Perda diberlakukan secara efektif yang rencananya akan mulai pada Senin pekan depan, kita lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat, pentingnya memakai masker dan jaga jarak. Sanksi yang ada dalam Perda ini sesunggunya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 agar berperilaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Aslam, Rabu 7 Oktober 2020.

Meski begitu, Aslam berharap agar perhatian masyarakat tak hanya fokus pada penerapan sanksi, melainkan bentuk perilaku masyarakat agar tidak rentan tertular.

Diungkapkan pula memilih alasan pasar sentral sebagai pusat kegiatan sosialisasi. Menurutnya pasar merupakan salah satu tempat yang mengumpulkan banyak orang dan selalu berkontak langsung dengan masyarakat lainnya saat bertransaksi.

"Kami memilih pasar ini karena kita tau pasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat. Apalagi pasar ini pusat kerumunan sehingga yang kita mau tetap ada jarak. Jadi ekonomi tetap jalan ditambah kepatuhan terhadap protokol kesehatan," harapnya.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola yang ikut serta dalam kegiatan itu menambahkan, sebelum sosilaisasi ini pihaknya setiap hari melakukan operasi yustisi untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ingatkan dalam perda ini sudah jelas ada sanksi yang mengatur, sehingga dihimbau untuk masyarakat agar disiplin dalam penerapan protkes," ungkap Boy Samola.

Sementara Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib menuturkan, demi efektifnya pemberlakuan wajib masker terlebih dulu melakukan sosialisasi, sehingga ketika Perda tersebut berlaku pada Senin nanti, tidak ada lagi toleransi dan sanksi akan diberlakukan.

"Kami selalu berkoordinasi dan akan selalu membackup Satpol PP dalam penerapan protokol ini, serta kami menyiapkan 200 personil dalam mendukung perda tersebut," tandasnya. []

Berita terkait
Isu Hoaks Marak Jelang Pilkada Gowa
Jelang pemilihan kepala daerah desember mendatang, marak terjadi isu hoaks di Kabupaten Gowa, salah satu isunya dilarang ke TPS karena akan dirapid
Pilkada Taat Protokol Kesehatan, KPU Gowa: Warga Jangan Cemas
Pemda dan KPU Gowa berkomitmen agar Pilkada desember 2020 mendatang berlangsung dengan taat protokol kesehatan.
Perda Wajib Masker Gowa Efektif Diterapkan Pekan Depan
Peraturan Daerah (Perda) wajib menggunakan masker di Kabupaten Gowa diterapkan pekan depan.