Kemkominfo: Aplikasi Obroran Radio Clubhouse Belum Terdaftar

Berikut pernyataan resmi Kemkominfo terkait aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse.
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.(Foto: Tagar/Kemkominfo/Indra Kusuma)

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi mengatakan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mendaftarkan diri ke Pemerintah.

Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020.

Kewajiban itu, mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," tutur Dedy di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Terkait isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse, Dedy menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kemkominfo. 

"Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," sebutnya.

Jubir Dedy menegaskan, bahkan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tandasnya.

Dalam hal ini, PSE Lingkup privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektroniknya mulai digunakan oleh pengguna. 

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ujar Jubir Kemenkominfo.

Jubir Dedy menjelaskan bahwa tujuan dari pendaftaran itu adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," ucapnya.

Sekali lagi Jubir Kemkominfo memberitahukan bahwa masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. 

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," tutupnya. []

Berita terkait
Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Menkominfo Johnny G Plate menyebut lembaga yudikatif serta Kementerian dan Lembaga, kini telah merancang pedoman interpretasi atas UU ITE.
Kolaborasi Kemkominfo dan ITU Development Sector Bahas TIK
Kementerian Kominfo bakal berkolaborasi dengan International Telecommunication Union (ITU) Development Sector.
Kemkominfo Resmi Blokir Situs TikTokcash
Situs TikTokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok kini resmi ditutup Kementerian Kominfo.