Kementerian PUPR Siap Dampingi Pemda Susun Perda

Kementerian PUPR siap melakukan pendampingan serta pembinaan Pemda dalam proses penyusunan Perda PKP.
Perda PKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: dok. Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap melakukan pendampingan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perda PKP).

Adanya Perda PKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diperlukan oleh Pemda untuk mengatur masalah perumahan di daerahnya masing-masing.

Perda PKP itu sangat penting sebagai payung hukum guna mengatur masalah perumahan untuk masyarakat.

“Kami akan melakukan pembinaan kepada Pemda yang ingin menyusun Perda PKP di daerah,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Sigit Haryo Pamungkas di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Mengutip Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Sigit mengatakan saat ini jumlah Pemda yang memiliki Perda PKP masih sedikit. 

Program perumahan dan kawasan permukiman di daerah belum sepenuhnya dijalankan dengan payung hokum yang memadai.

“Perda PKP itu sangat penting sebagai payung hukum guna mengatur masalah perumahan untuk masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan apabila Pemda ingin menyusun Perda PKP, mereka diminta untuk mengirimkan surat permohonan konsultasi penyusunan naskah akademis dan Raperda PKP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian PUPR yang beralamat di Jalan Pattimura No 20 Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP, ada beberapa substansi pokok yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda PKP antara lain tentang substansi muatan lokal, kemudahan akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja, pemanfaatan rumah sebagai kegiatan usaha secara terbatas dan penetapan lokasi prasarana, saana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“Intinya dalam Perda PKP adalah bagaimana Pemda mengajak peran aktif masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan seperti pengembang untuk bersama-sama melaksanakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertanahan Kota Bandung Fakriza menjelaskan, pihaknya menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam proses penyusunan naskah akademis dan Raperda PKP Kota Bandung. 

Menurut dia, pemanfaatan lahan dan pembangunan perumahan di Kota Bandung saat ini memerlukan perhatian khusus mengingat lahan yang semakin terbatas.

“Kami berharap melalui konsultasi naskah akademis ini, Kota Bandung bisa segera memiliki Perda PKP. Kami juga berencana untuk melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menyusun Perda PKP,” katanya. []

Berita terkait
Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus
Kementerian PUPR melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang perumahan berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus).
Upaya Kementerian PUPR Atasi Karhutla
Kementerian PUPR sedang membangun saluran-saluran air di lahan gambut sekitar karhutla untuk membantu pemadaman api di sejumlah titik di Indonesia.
Kementerian PUPR Siap Bangun Kawasan Wisata NTB
Kementerian PUPR menyatakan siap memberikan dukungan terhadap program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan wisata NTB.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya