Kementerian PUPR: Aturan Harga Program Satu Juta Rumah

Kementerian PUPR menilai peraturan harga jual rumah sederhana mampu mendorong Program Satu Juta Rumah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. (Foto: dok. Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai peraturan harga jual rumah sederhana mampu mendorong Program Satu Juta Rumah di Indonesia. 

Peraturan harga jual rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, berlaku 15 hari kerja setelah ditetapkan pada 20 Mei 2019.

"Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur harga jual rumah tahun 2019 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan tersebut akan berlaku. 15 hari kerja ke depan dan baru bisa efektif untuk bisa dilaksanakan setelah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu," ujar Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada Tagar, Senin 27 Mei 2019.

Mengutip Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya di Bebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan dapat meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah di tahun 2019.

Harga baru sudah sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kenaikannya sekitar tiga persen sampe 7,75 persen. Harga rumah yang ditetapkan paling tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dengan keluarnya PMK baru, pengembang tidak memiliki alasan lagi untuk tidak membangun rumah untuk masyarakat. Sebab, salah satu usulan harga baru berasal dari usulan para pengembang.

"Pengembang sekarang bisa segera mengajukan KPR perumahan bersubsidi dengan harga yang baru ini," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Kementerian PUPR, status capaian Program Satu Juta Rumah per tanggal 27 Mei 2019 sudah mencapai angka 400.500 unit. Kementerian PUPR tetap optimistis untuk mencapai target pembangunan sebanyak 1.250.000 unit rumah tahun ini.

"Kami optimis para pengembang juga akan lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat. Apalagi banyak juga kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah," ucapnya.

Khalawi menambahkan, pihaknya berharap seluruh stakeholder perumahan di Indonesia bisa lebih bersemangat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Stok rumah yang dibangun para pengembang, sebisa mungkin harus bisa segera dipasarkan. Mengingat kebutuhan rumah masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah masih cukup tinggi.

"Target pembangunan satu juta unit rumah per tahun itu adalah untuk motivasi kita semua. Angka satu juta hanya angka semata tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk membangun rumah untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.

:Baca juga:

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi