Kementerian BUMN Tak Nyelonong Jalankan New Normal

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN mengatakan karyawan BUMN di bawah 45 tahun belum dapat jalankan The New Normal BUMN.
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Soetta memeriksa suhu tubuh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Alex Denni mengatakan karyawan BUMN di bawah 45 tahun belum dapat bekerja pada 25 Mei 2020 untuk menjalankan 'The New Normal BUMN'. 

Sebab, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Kita nunggu dari pemerintah dalam konteks Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal, kita bisa masuk atau belum. Jadi kita bukannya nyelonong masuk," ucap Alex Denni dalam teleconference, Senin, 18 Mei 2020.

Jadi, kata dia karyawan BUMN belum bisa kembali ngantor selama belum ada keputusan lebih lanjut. Adapun maksud Phase 1 dalam timeline dimulai pada 25 Mei 2020, skenario 'The New Normal BUMN' untuk memulihkan kegiatan #CovidSafe BUMN merupakan protokol kesehatan jika kemudian karyawan perseroan pelat merah harus kembali bekerja.

"25 itu pedoman umum dan protokolnya harus dirilis. Jadi ini fase BUMN menyiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario new normal," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Skenario New Normal BUMN Ala Erick Thohir

RS PertaminaMenteri BUMN Erick Thohir (tengah) berbincang dengan petugas medis saat mengecek kesiapan di salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Rumah Sakit darurat COVID-19 tersebut berkapasitas sebanyak 160 tempat tidur dalam ruangan dan 65 kamar isolasi bertekanan negatif untuk merawat pasien positif COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ferry Andrianto Kementerian BUMN sebenarnya sudah mengklarifikasi maksud dari lampiran surat edaran bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 terkait karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali bekerja.

"Bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah 'Contoh Pedoman Umum' yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020," ucap Ferry Andrianto dalam siaran pers, Minggu, 17 Mei 2020

Contoh pedoman umum harus dibuat masing-masing perseroan pelat merah sebagai langkah antisipasi dalam merespon kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal.

"Konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah" ujarnya.

Berikut lima tahap (phase) skenario 'The New Normal BUMN' untuk memulihkan kegiatan #CovidSafe BUMN berdasarkan surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir.

1 dimulai pada 25 Mei 2020 dibagi menjadi tiga bagian, yakni pedoman umum, sektor industri dan jasa, serta sektor kesehatan.Phase 1 dimulai pada 25 Mei 2020 dibagi menjadi tiga bagian, yakni pedoman umum, sektor industri dan jasa, serta sektor kesehatan.

Pedoman Umum

  • Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnin dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan, dst)
  • Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan Work from Home (WFH) untuk di atas 45 tahun sesuai batasan operasi
  • Tracking kondisi karyawan
  • Penanganan karyawan terdampak

Sektor Industri dan Jasa

  • Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  • Batasan kapasitas
  • Pembukaan pabrik/pengilahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk
  • Mall belum diperbolehkan buka
  • Dilarang berkumpul.

Sektor Kesehatan

  • Full operasi sesuai kapasistas sistem kesehatan.

2, rencananya dimulai pada 1 Juni 2020 dibagi untuk dua sektor, yaitu sektor jasa retail dan sektor industri dan jasa.Phase 2, rencananya dimulai pada 1 Juni 2020 dibagi untuk dua sektor, yaitu sektor jasa retail dan sektor industri dan jasa.

Sektor Jasa Retail

  • Mall dan toko retail diperbolehkan buka
  • Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
  • Batasan jumlah pengunjung dan jam buka
  • Prtotokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri dan Jasa

  • Tetap sesuai phase 1
  • Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan abtasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang

Pada phase 3, Erick mulai membuka sektor jasa wisata, sektor jasa pendidikan serta sektor industri dan jasa pada 8 Juni 2020.

Sektor Jasa Wisata

  • Pembukaan tempat wisata
  • Online ticket dan sistem scan
  • Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
  • Batasan jumlah pengunjung
  • Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung

Sektor Jasa Pendidikan

  • Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
  • Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri dan Jasa

  • Sesuai phase 2

Untuk phase 4, dimulai 29 Juni 2020 pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk:

  • Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area
  • Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi
  • Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir, phase 5 yaitu 13 dan 20 Juli 2020 adalah evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat ketika menjalankan 'The New Normal BUMN'. []

Berita terkait
New Normal BUMN, Ini Protokol Kesehatan Pertamina
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menindaklanjuti arahan Menteri BUMN Erick Thohir terkait Antisipasi The New Normal BUMN.
Airlangga: Kajian New Normal Rampung Dalam 2 Minggu
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kajian terkait new normal dengan protokol kesehatan ditargetkan rampung dalam dua minggu.
Persiapan New Normal, PTPN III Akan Bentuk Satgas
PTPN III mendukung arahan dari Kementerian BUMN agar perusahaan pelat merah menyiapkan skenario new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.