Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Tak Terhambat atas Penambahan Prasyarat Peralihan Hak Jual-Beli

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah di Indonesia.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diterbitkan agar seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dengan berlakunya Inpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng mengungkapkan, sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua. 


Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan.


Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.

“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” jelas Andi Tenri Abeng.

Hal ini disampaikannya pada Webinar bertajuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), belum lama ini.

Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN. 

“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” jelas Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menambahkan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. 

Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan. 

“Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” terangnya.

Lebih lanjut, penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan. 

“Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi Tenri Abeng.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, adanya sebuah aturan hendaknya dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu salah satunya melalui sosialisasi-sosialisasi agar dapat lebih memahami. 

“Melalui webinar ini, semoga hal-hal yang tidak dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bahkan masyarakat, dapat dipahami, terutama agar lebih jelas dalam pelaksanaannya,” ujarnya. []

Berita terkait
Wamen ATR/BPN Imbau Pemetaan Data untuk Tentukan Rencana Pembangunan Jawa Barat Bagian Selatan
Surya Tjandra menyebut butuh kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat setempat untuk memikirkan strategi.
Kementerian ATR/BPN Gandeng DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan
Dalam hal ini, layanan elektronik Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan lelang, yaitu pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB
Kementerian ATR/BPN dapat penghargaan dari Kementerian PANRB dalam hal pelayanan publik yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.