Jakarta - Maraknya kasus mafia tanah akhir-akhir ini yang tampil di berbagai media, akan memberikan tekanan kepada para pihak yang seharusnya menangani mafia tanah untuk mengambil tindakan. Hal ini tentunya tidak lepas dari keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memerangi praktik mafia tanah.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat menjadi narasumber pada Acara Property Points, yang disiarkan oleh CNBC TV, Rabu, 1 Desember 2021.
"Tampilnya kasus Ibu Nirina serta kedua ibu ini akan memberikan pressure kepada para pihak yang seharusnya menangani mafia tanah untuk mengambil tindakan, termasuk memberikan informasi kepada masyarakat agar hati-hati. Jika sudah menjadi korban mafia tanah, masalahnya jadi rumit,” ujar Menteri ATR/BPN.
Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat itu jahat sekali namanya padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat.
Ibu Sri menceritakan bahwa sejak tahun 2016, ia menjadi korban mafia tanah dan sudah melapor kepada aparat penegak hukum, tetapi tidak ada jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.
Korban lainnya, Ibu Dewi, menerangkan bahwa orang yang mengambil sertipikat tanah dan menjaminkan ke bank merupakan orang yang sama dengan orang yang mengambil sertipikat Ibu Sri.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah 2021
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Pegawai Milenial Miliki Rumah Layak Huni
“Saya sudah mencoba menghubungi notaris, tetapi tidak muncul juga. Saya pernah mendapat akta, tapi sudah dibalik nama dari suatu bank dan di pihak berwajib untuk mendapat minutanya sulit sekali,” kata Dewi.
Mendengar hal itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa memang Presiden sudah menginstruksikan agar setiap penegak hukum turut andil dalam memberantas mafia tanah.
Ia juga menjelaskan bahwa sekarang, Kementerian ATR/BPN punya tim anti-mafia tanah. Tim ini bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan.
“Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ucap Menteri ATR/BPN.
“Jika ada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, laporkan kepada kami, akan kami pecat. Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat. Tidak boleh itu,” ucapnya.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gencarkan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan
- Baca Juga: Dorong Digitalisasi, Upaya Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Prima
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan.
Sistem promosi, misalnya, sudah dijalankan dengan mempromosikan orang-orang yang tepat. Kementerian ATR/BPN juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada indikasi penegak hakim yang terlibat mafia tanah. []