Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Keterampilan & Teknik Negosiator

Kementerian ATR/BPN melalui PPSDM menggelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator ngkatan I secara daring mulai dari 4 - 8 Oktober 2021.
PPSDM menggelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator Angkatan I. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator Angkatan I secara daring dan berlangsung mulai tanggal 4 Oktober – 8 Oktober 2021.

Pelatihan ini diselenggarakan bersama dengan Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tujuan agar peserta memiliki peningkatan kompetensi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN yang memiliki keterampilan dalam teknik negosiasi untuk penyelesaian kasus pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), R.B Agus Widjayanto dalam sambutannya berkata bahwa negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai kesepakatan. 


Jika telah mau musyawarah maka negosiasi harus bisa meyakinkan mereka agar mau menerima tawaran-tawaran yang diterima agar sengketa dapat selesai.


Kesepakatan itu dapat dicapai melalui suatu diskusi formal maupun informal, yang merupakan suatu proses 2 (dua) pihak mencapai satu perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan melalui elemen-elemen kerja sama.

Menurut Dirjen PSKP, kemampuan negosiasi ini penting bagi para peserta, dalam hal ini para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi di daerah agar melakukan rekapitulasi terkait beberapa kasus sengketa yang tengah dalam proses musyawarah dan perdamaian. 

“Jika telah mau musyawarah maka negosiasi harus bisa meyakinkan mereka agar mau menerima tawaran-tawaran yang diterima agar sengketa dapat selesai,” ucap Dirjen PSKP dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 September 2021.

Melihat pentingnya proses negosiasi dalam penanganan sengketa dan konflik, R.B Agus Widjayanto mengimbau kepada para negosiator untuk dapat menggali potensi masing-masing pihak, sejauh mana mereka mau saling memberi dan menerima. 

“Negosiator juga harus dapat memberikan masukan serta melakukan penawaran terkait jalan keluar,” ucapnya.

Terakhir, R.B Agus Widjayanto berkata bahwa pelatihan negosiator ini penting dalam hal memberi pengetahuan. “Namun yang lebih penting adalah bagaimana pelatihan ini dapat memberikan nilai tambah dengan menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika bertugas,” katanya.

Ketua Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada, Indra Bastian menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung secara distance learning atau pembelajaran jarak jauh pada 4 Oktober – 8 Oktober 2021. 

Ia juga menjelaskan bahwa materi pelatihan ini akan membahas beberapa materi yaitu, konteks sosial politik dan ekonomi Indonesia; memahami dan analisa konflik.

Memahami dan menangani konflik, pengertian negosiasi dan proses negosiasi, negosiasi distributif dan praktik negosiasi distributif, negosiasi integratif dan praktik negosiasi integratif, teknik dan taktik negosiasi; mediasi pertanahan; dan hubungan emosi dan perilaku dalam negosiasi.

Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator dilaksanakan dalam 2 angkatan secara daring. Peserta pelatihan ini ada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan para Kepala Kantor Wilayah BPN. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN melalui PPSDM menggelar pelatihan mediasi pertanahan tinggkat II tahun 2021 dalam rangka memperkuat penanganan sengketa tanah.
Peringati Hantaru, Kementerian ATR/BPN Dukung Pemulihan Ekonomi
Dalam rangkaian peringatan Hantaru 2021 Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertahanan.
PLN, KPK, dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Amankan Aset Negara
PLN bekerja sama dengan KPK serta kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah demi mengamankan aset negara.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan