Kementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Hasil PTSL

Kementerian ATR/BPN terus melakukan peningkatan kualitas dalam implementasi teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan peningkatan kualitas. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan peningkatan kualitas dalam implementasi teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Sejumlah hal teknis seputar PTSL mulai dari perencanaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga tahap akhir dibahas secara detail pada pelaksanaan Sosialisasi Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2022 Tahap II yang berlangsung secara daring dan luring di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) program PTSL harus dipahami para pelaksana secara keseluruhan. Ia mengimbau agar dapat menghasilkan output yang berkualitas, maka perlu dipastikan jalannya PTSL harus melalui tahapan yang baik. 

“Juknis harus dipahami dari atas hingga ke bawah agar temuan masalah berulang-ulang tak terjadi,” jelas Sunraizal dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Ma.


Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik.


Sunraizal juga menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Proses PTSL itu, yakni mulai dari perencanaan; penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas; penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik

Kemudian data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak,penerbitan sertipikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir adalah pelaporan.

“Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa,” tegas Sunraizal.

Sunraizal juga mengimbau para pelaksana agar menyiapkan segala hal perencanaan yang terkait dengan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar. 

“Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya,” terang Sunraizal.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin), Ketut Ari Sucaya. Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL. 

“Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL,” ujarnya.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono juga menambahkan bahwa seluruh pelaksana PTSL perlu melakukan penguatan pada pembuatan peta kerja PTSL. Ia mengungkapkan, hal ini bertujuan agar memudahkan pelaksanaan PTSL, terlebih pada pengumpulan data fisik dan data yuridis. 

“Penguatan peta kerja ini harus dilakukan di daerah-daerah. Nanti di setiap kantor pertanahan, dapat memakai web geoportal tematik,” tuturnya.

Dalam tujuan akhir PTSL, diharapkan terwujudnya kabupaten/kota lengkap hingga tanah di seluruh Indonesia dapat terdaftar. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa kabupaten/kota lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya telah diidentifikasi atau dipetakan sesuai dengan kaidah kadastral serta telah dimasukkan dalam database kantor pertanahan secara akurat dan valid, baik spasial maupun tekstualnya. 

“Kantor pertanahan dapat mengajukan kabupaten/kota lengkap apabila tanah yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 80 persen,” pungkasnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Manfaat PTSL di Kabupaten Dairi
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Nasional.
Enam Tahun Perjalanan PTSL, Menteri ATR/BPN Imbau Jajaran Siapkan Mitigasi Pertanahan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasuki tahun ke enam. Dalam perjalanannya, banyak kemajuan dari pelaksanaan PTSL.
Menuju Era Masyarakat 5.0, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa masyarakat tengah menyongsong era masyarakat 5.0.