Kementerian ATR/BPN Dukung Penataan Kawasan Kumuh Melalui KOTAKU

Kementerian ATR/BPN mendukung pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagai salah satu solusi mengenai kebutuhan tanah di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagai salah satu solusi mengenai kebutuhan tanah melalui konsolidasi tanah yang merata agar terciptanya kawasan layak huni.

"Bertambahnya kepadatan penduduk menyebabkan degradasi kualitas perumahan dan permukiman yang kumuh. Oleh sebab itu, dibutuhkan penanganan yang bersifat peremajaan kawasan. Peremajaan kawasan secara inklusif bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan kepadatan penduduk dengan tetap mempertahankan keragaman kelompok masyarakat," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.

Hal ini disampaikannya dalam membuka acara Kick Off Meeting "Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)" yang diselenggarakan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.


Konsolidasi Tanah ini bersifat multi years dan multi-stakeholders maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan.


Lebih lanjut, Surya Tjandra menyampaikan bahwa peremajaan kawasan secara inklusif membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif. 

Peremajaan kawasan secara inklusif, diawali dengan konsolidasi tanah yang membutuhkan waktu panjang dalam penjajakan kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan contoh program KOTAKU yang ada di Surakarta, di mana benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif masyarakat. 

"Program yang dimulai dari zaman Pak Jokowi, lalu diteruskan ke Wali Kota sekarang, Mas Gibran. Pemkot membangun satu kawasan di tengah kota yang premium, tapi dibuatkan rumah sederhana lalu dilibatkan masyarakat dalam proses tersebut. Kenapa program tersebut dilakukan Pemkot? Hal itu karena sesuai kebijakan Pak Jokowi tidak ingin meminggirkan orang di sini dari kota," ucapnya.

Wakil Menteri ATR/BPN menuturkan juga, jika program KOTAKU tidak akan dapat berjalan lancar tanpa adanya kolaborasi yang meliputi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, CSO/LSM, serta akademisi kampus. 

"Konsolidasi Tanah ini bersifat multi years dan multi-stakeholders maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan," ujarnya.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mendukung program KOTAKU. 

"Guna mencapai tujuan program tersebut maka diberikan kebijakan berbasis bukti dan solusi alternatif, terkait penyelesaian masalah pertanahan di daerah kumuh, meningkatkan kapasitas kelembagaan badan pertanahan di tingkat pusat dan daerah melalui satuan tugas nasional dan daerah, serta memfasilitasi persiapan konsolidasi tanah di daerah kumuh terpilih," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra, mengungkapkan jika telah ditetapkan tiga lokasi pilot project KOTAKU. 

Lokasi tersebut di antaranya Kota Jakarta Timur Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Pekalongan Kampung Bugisan Kelurahan Panjang Wetan, dan Kota Pontianak Kampung Mendawai Keluarahan Bansir Laut.

"Untuk di Kota Pontianak, merupakan salah satu kawasan yang diarahkan sebagai Water Front City dan sampai dengan saat ini, respons masyarakat belum teridentifikasi meskipun sudah banyak program yang masuk ke kawasan tersebut. Namun, untuk ketiga lokasi pilot project tersebut, pemerintah daerah sangat mendukung untuk dilaksanakannya konsolidasi tanah atau konsolidasi tanah vertikal (model rumah deret)," ucapnya. [] 

Berita terkait
Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bereskan Hulu-Hilir
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menuturkan bahwa sejak tahun 2017 telah digiatkan program pendaftaran tanah massal bagi masyarakat Indonesia.
Kementerian ATR/BPN Terapkan Tindakan Pencegahan Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang tengah menimpa pesohor Nirina Zubir.
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah 2021
Kementerian ATR/BPN gelar Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning.